JurnalLugas.Com — Komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memberantas narkoba tidak hanya menyasar jaringan pengedar di masyarakat, tetapi juga diarahkan ke internal institusi sendiri.
Badan Reserse Kriminal Polri menegaskan bakal menindak tegas setiap anggota kepolisian yang terbukti terlibat dalam bisnis haram narkotika.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bareskrim Polri Syahardiantono di tengah sorotan publik terhadap sejumlah kasus dugaan keterlibatan oknum aparat dalam jaringan narkoba.
“Perintah pimpinan sudah jelas, siapa pun anggota yang bermain narkoba akan diproses tegas,” ujarnya di Jakarta, Selasa 19 Mei 2026.
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk keseriusan Polri menjaga integritas institusi sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Eko Hadi Santoso menegaskan tidak ada perlakuan istimewa bagi anggota polisi yang terseret kasus narkotika.
Menurutnya, proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan, baik dalam aspek pidana maupun kode etik kepolisian.
“Semua sama di mata hukum, tidak ada yang dilindungi,” katanya.
Ia menjelaskan anggota yang terbukti terlibat bakal dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebelum diproses di peradilan umum sebagai warga sipil biasa.
Polri juga memastikan status mantan aparat tidak akan menjadi pelindung dalam proses hukum. Bahkan, keterlibatan aparat dalam kejahatan narkoba disebut dapat menjadi faktor yang memberatkan di pengadilan.
Kasus terbaru yang menjadi perhatian publik adalah penangkapan mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, Deky Jonathan Sasiang.
Mantan perwira tersebut diduga terlibat tindak pidana pencucian uang hasil jaringan narkoba di Kutai Barat, Kalimantan Timur. Ia juga diduga menjadi pelindung aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Polda Kalimantan Timur telah menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Deky sebagai bagian dari proses etik internal.
Pengamat kepolisian menilai langkah terbuka Polri dalam menangani oknum internal menjadi sinyal penting bahwa reformasi institusi terus berjalan. Penindakan terhadap aparat sendiri dianggap menjadi ujian besar dalam membangun kepercayaan publik.
Selain penegakan hukum, Polri juga disebut terus memperkuat pengawasan internal guna mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh personel di lapangan.
“Institusi hanya bisa kuat jika aparatnya bersih,” ujar seorang pengamat hukum pidana.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba tidak hanya mengancam masyarakat umum, tetapi juga dapat merusak integritas aparat penegak hukum apabila tidak diawasi secara ketat.
Ikuti berita kriminal, hukum, dan nasional terbaru lainnya di JurnalLugas.Com
(Soefriyanto)






