JurnalLugas.Com — Pernyataan pegiat media sosial Permadi Arya kembali memicu polemik nasional. Kali ini, ucapan yang diduga menyebut Sumatera Barat sebagai daerah “barbar” berbuntut laporan hukum dari Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minangkabau atau IKM ke Bareskrim Polri.
Langkah hukum tersebut diambil setelah berbagai elemen masyarakat Minangkabau, baik yang berada di kampung halaman maupun di perantauan, mengaku merasa tersinggung dan resah atas narasi yang beredar di media sosial.
Sekretaris Jenderal IKM, Braditi Moulevey, mengatakan organisasi yang menaungi masyarakat Minang itu sebelumnya telah melakukan pembahasan internal sebelum akhirnya memutuskan membawa perkara tersebut ke ranah hukum.
Menurutnya, laporan dibuat bukan semata karena potongan video yang viral, melainkan setelah pihak organisasi memperoleh rekaman utuh pernyataan yang berdurasi sekitar sembilan menit.
“Kami mempelajari video lengkapnya, bukan hanya potongan yang beredar. Ada narasi tertentu yang dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujar Braditi, Rabu 27 Mei 2026.
IKM menilai ucapan tersebut berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap masyarakat Sumatera Barat dan suku Minangkabau secara umum. Karena itu, organisasi memandang perlu mengambil langkah tegas agar polemik tidak berkembang semakin luas.
Dalam pandangan IKM, identitas masyarakat Minangkabau selama ini dikenal menjunjung tinggi nilai adat, toleransi, dan persaudaraan. Narasi yang dianggap merendahkan suatu daerah atau kelompok dinilai bertentangan dengan semangat kebangsaan dan keberagaman di Indonesia.
Pengamat sosial budaya menilai kasus seperti ini menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan pendapat di ruang publik, terlebih ketika menyangkut isu suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA.
“Media sosial membuat satu ucapan bisa menyebar sangat cepat dan memicu emosi kolektif masyarakat. Karena itu, semua pihak perlu lebih bijak dalam berkomunikasi,” ujar seorang pengamat komunikasi publik.
Kasus ini juga kembali membuka diskusi soal batas kebebasan berpendapat di era digital. Banyak pihak menilai kritik dan opini tetap diperbolehkan, namun tidak boleh berkembang menjadi pernyataan yang dianggap menyerang identitas kelompok tertentu.
IKM sendiri menegaskan laporan yang diajukan ke aparat penegak hukum merupakan bentuk respons organisasi terhadap aspirasi masyarakat Minangkabau yang merasa keberatan atas ucapan tersebut.
Selain itu, langkah hukum diharapkan menjadi pembelajaran bersama agar ruang digital tidak dipenuhi narasi yang berpotensi memecah persatuan masyarakat.
Hingga kini, polemik terkait pernyataan Abu Janda masih menjadi perhatian publik di media sosial. Perdebatan terus berlangsung antara pihak yang menganggap ucapan tersebut bagian dari opini pribadi dan pihak yang menilai pernyataan itu telah melewati batas etika sosial.
Di tengah situasi tersebut, berbagai kalangan mengingatkan pentingnya menjaga sensitivitas terhadap keberagaman budaya di Indonesia. Sebab, ucapan yang menyentuh identitas daerah dan etnis dapat dengan cepat memicu kegaduhan yang lebih luas.
Baca berita nasional dan isu sosial terbaru lainnya di JurnalLugas.Com
(Soefriyanto)






