JurnalLugas.Com – Harga emas batangan produksi Antam kembali mengalami koreksi pada perdagangan Selasa, 2 Juni 2026. Penurunan harga yang cukup signifikan menjadi perhatian pelaku pasar dan investor yang selama beberapa pekan terakhir memantau pergerakan logam mulia sebagai instrumen lindung nilai di tengah dinamika ekonomi global.
Berdasarkan pembaruan harga resmi Logam Mulia, nilai emas Antam turun Rp25.000 per gram dibandingkan perdagangan sebelumnya. Harga emas ukuran 1 gram kini berada di level Rp2.774.000, sementara harga buyback atau pembelian kembali tercatat Rp2.584.000 per gram.
Penurunan ini dinilai membuka peluang bagi sebagian masyarakat yang tengah mempertimbangkan investasi jangka panjang melalui aset logam mulia. Meski mengalami koreksi harian, emas masih dipandang sebagai instrumen yang relatif aman ketika kondisi ekonomi dunia menghadapi ketidakpastian.
Seorang analis pasar komoditas menjelaskan bahwa fluktuasi harga emas merupakan hal yang wajar dan dipengaruhi berbagai faktor global, mulai dari pergerakan dolar Amerika Serikat, kebijakan suku bunga bank sentral, hingga sentimen geopolitik.
“Perubahan harga harian tidak selalu mencerminkan tren jangka panjang. Investor biasanya melihat prospek emas dalam horizon yang lebih panjang,” ujarnya.
Daftar Harga Emas Antam Terbaru 2 Juni 2026
Berikut rincian harga emas batangan Antam berdasarkan ukuran:
- 0,5 gram: Rp1.437.000
- 1 gram: Rp2.774.000
- 2 gram: Rp5.488.000
- 3 gram: Rp8.207.000
- 5 gram: Rp13.645.000
- 10 gram: Rp27.235.000
- 25 gram: Rp67.962.000
- 50 gram: Rp135.845.000
- 100 gram: Rp271.612.000
- 250 gram: Rp678.765.000
- 500 gram: Rp1.357.320.000
- 1.000 gram: Rp2.714.600.000
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas
Masyarakat yang melakukan transaksi emas batangan perlu memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku. Sesuai regulasi pemerintah melalui PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Sementara itu, transaksi penjualan kembali atau buyback dengan nilai di atas Rp10 juta juga dikenakan PPh Pasal 22. Tarif yang berlaku sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pemotongan pajak dilakukan langsung dari nilai transaksi buyback yang diterima pelanggan.
Emas Masih Jadi Pilihan Investasi Favorit
Meski harga mengalami penurunan hari ini, minat masyarakat terhadap investasi emas diperkirakan tetap tinggi. Karakteristik emas yang mampu menjaga nilai aset dalam jangka panjang membuat instrumen ini masih menjadi salah satu pilihan utama untuk diversifikasi portofolio.
Pelaku pasar pun terus memantau perkembangan ekonomi global yang berpotensi memengaruhi arah harga logam mulia dalam beberapa pekan mendatang. Dengan volatilitas yang masih terjadi, investor disarankan memperhatikan tujuan investasi dan melakukan pembelian secara bertahap untuk mengurangi risiko fluktuasi harga.
Baca berita ekonomi, investasi, dan perkembangan pasar terbaru lainnya di JurnalLugas.Com
(Endarto)






