JurnalLugas.Com — Istilah debt collector atau penagih utang sering memunculkan persepsi negatif di masyarakat. Tidak sedikit kasus di media sosial yang memperlihatkan tindakan penagihan yang dianggap berlebihan, mulai dari tekanan psikologis hingga intimidasi. Namun di sisi lain, keberadaan debt collector juga tidak bisa dilepaskan dari sistem keuangan formal.
Lalu, pertanyaannya: apakah debt collector benar-benar legal di Indonesia?
Jawabannya: legal, tetapi sangat dibatasi oleh hukum dan aturan yang ketat.
Debt Collector Itu Legal, Tapi Bukan Tanpa Aturan
Di Indonesia, jasa penagihan utang diperbolehkan dalam sistem hukum perdata. Bank, perusahaan pembiayaan, hingga layanan pinjaman digital dapat menggunakan pihak ketiga untuk membantu proses penagihan kepada nasabah yang menunggak pembayaran.
Namun, legalitas tersebut tidak berarti bebas melakukan penagihan dengan cara apa pun. Debt collector hanya dianggap sah secara hukum apabila:
- Ditunjuk secara resmi oleh perusahaan pemberi kredit
- Memiliki kerja sama atau surat kuasa penagihan
- Mematuhi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Menjalankan etika penagihan yang benar
Tanpa dasar tersebut, tindakan penagihan bisa dianggap ilegal.
Aturan yang Mengikat Aktivitas Penagihan
Meskipun tidak ada satu undang-undang khusus yang mengatur profesi debt collector secara tunggal, praktiknya diatur dalam berbagai regulasi, seperti aturan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan dan ketentuan hukum perdata.
Beberapa prinsip penting yang wajib dipatuhi antara lain:
- Penagihan harus dilakukan secara sopan dan profesional
- Tidak boleh ada ancaman, kekerasan, atau paksaan
- Tidak boleh menyebarkan data pribadi debitur
- Tidak boleh menagih kepada orang yang tidak terkait
- Tidak boleh mengganggu kehidupan pribadi secara berlebihan
Regulator keuangan menegaskan bahwa penagihan adalah bagian dari proses bisnis, bukan sarana intimidasi.
Batasan Keras, Kapan Debt Collector Menjadi Ilegal?
Debt collector bisa berubah menjadi tindakan melanggar hukum jika mereka melewati batas yang sudah ditentukan. Beberapa contoh pelanggaran yang sering terjadi di lapangan antara lain:
1. Intimidasi dan ancaman
Menakut-nakuti debitur dengan kata-kata kasar, tekanan psikologis, atau ancaman tindakan fisik merupakan pelanggaran hukum.
2. Kekerasan fisik
Segala bentuk kekerasan dalam proses penagihan dapat dikenakan sanksi pidana.
3. Penyebaran data pribadi
Menghubungi keluarga, teman, atau bahkan menyebarkan informasi utang di media sosial termasuk pelanggaran privasi.
4. Penagihan tidak sesuai prosedur
Debt collector yang tidak memiliki legalitas atau tidak terdaftar dalam kerja sama resmi dengan perusahaan keuangan dianggap tidak sah.
Mengapa Debt Collector Tetap Digunakan?
Dalam praktiknya, banyak lembaga keuangan tetap menggunakan jasa penagih utang karena alasan efisiensi. Proses penagihan membutuhkan tenaga, waktu, dan sistem yang terstruktur, terutama untuk kredit macet dalam jumlah besar.
Namun, regulator menegaskan bahwa efisiensi tidak boleh mengorbankan hak-hak konsumen. Oleh karena itu, pengawasan terhadap aktivitas penagihan terus diperketat.
Hak Debitur yang Sering Tidak Disadari
Masyarakat sebagai debitur juga memiliki perlindungan hukum yang jelas. Beberapa hak penting yang perlu diketahui antara lain:
- Hak untuk diperlakukan secara sopan
- Hak atas privasi data pribadi
- Hak untuk mendapatkan informasi utang yang jelas
- Hak untuk melapor jika terjadi pelanggaran
Jika terjadi pelanggaran, debitur dapat mengajukan pengaduan ke lembaga terkait atau pihak berwenang.
Debt collector di Indonesia legal dalam sistem hukum, tetapi keberadaannya sangat dibatasi oleh aturan yang ketat. Legalitas mereka tidak terletak pada profesinya semata, melainkan pada cara kerja, izin resmi, dan kepatuhan terhadap etika penagihan.
Dengan demikian, masyarakat perlu memahami bahwa tidak semua tindakan penagihan dapat dibenarkan secara hukum. Ada garis tegas antara penagihan yang sah dan tindakan yang melanggar aturan.
Pemahaman ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman antara debitur, perusahaan keuangan, dan pihak penagih di lapangan.
Baca berita lainnya JurnalLugas.Com
https://www.jurnallugas.com
(WN)




