JurnalLugas.Com — Ketegasan Otoritas Jasa Keuangan kembali terlihat dalam pengawasan sektor pinjaman digital. Kali ini, regulator menjatuhkan sanksi administratif senilai Rp875 juta kepada PT Indosaku Digital Teknologi atau Indosaku akibat pelanggaran dalam tata kelola penagihan, terutama yang melibatkan pihak ketiga.
Langkah tersebut menjadi sinyal kuat bahwa praktik penagihan di industri layanan keuangan berbasis teknologi kini berada dalam pengawasan ketat. OJK menilai perusahaan tetap memegang tanggung jawab penuh meskipun aktivitas penagihan dilakukan oleh vendor eksternal atau debt collector pihak ketiga.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi Agus Firmansyah menegaskan bahwa penggunaan jasa pihak ketiga tidak boleh menjadi celah bagi pelaku usaha untuk menghindari kewajiban hukum dan etika.
Menurutnya, setiap penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan proses penagihan berjalan profesional, mematuhi aturan, serta tidak melanggar hak konsumen.
“Perusahaan tetap bertanggung jawab penuh terhadap seluruh aktivitas penagihan yang dilakukan atas nama mereka,” ujar Agus dalam keterangannya, Jumat, 8 Mei 2026.
Penagihan Digital Harus Beretika
Tak hanya menjatuhkan denda, OJK juga memberikan peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku. Regulator meminta perusahaan segera menyusun langkah perbaikan menyeluruh agar praktik penagihan tidak kembali memicu pelanggaran.
Perbaikan tersebut mencakup penyempurnaan standar operasional penagihan, penguatan pengawasan internal, hingga evaluasi kerja sama dengan pihak ketiga. OJK meminta agar setiap perjanjian kerja sama memuat aturan jelas terkait etika penagihan, kepatuhan hukum, mekanisme pelaporan, serta sanksi bila terjadi pelanggaran.
Selain itu, regulator juga menyoroti pentingnya pengendalian kualitas terhadap tenaga penagihan. Evaluasi berkala diminta dilakukan untuk memastikan tidak ada tindakan intimidasi, ancaman, maupun penyalahgunaan data pribadi konsumen.
OJK juga meminta Indosaku meningkatkan pelatihan kepada petugas penagihan agar memahami batasan hukum dalam berkomunikasi dengan nasabah.
Industri Fintech Diminta Tidak Abaikan Perlindungan Konsumen
Kasus yang menimpa Indosaku dinilai menjadi pengingat keras bagi seluruh pelaku industri fintech lending di Indonesia. OJK menegaskan perlindungan konsumen harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar target penagihan.
Pengawasan terhadap praktik debt collection kini menjadi perhatian serius seiring meningkatnya laporan masyarakat terkait intimidasi penagihan pinjaman online. Dalam beberapa tahun terakhir, publik kerap mengeluhkan penyebaran data pribadi, ancaman verbal, hingga tekanan psikologis dari oknum penagih.
Agus menyebut OJK akan terus memantau implementasi perbaikan yang dilakukan perusahaan. Jika ditemukan pelanggaran lanjutan, regulator memastikan tidak akan ragu mengambil tindakan lebih tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat Diminta Segera Melapor
OJK juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor apabila mengalami praktik penagihan yang tidak manusiawi atau melanggar aturan. Aduan dapat disampaikan bila ditemukan unsur ancaman, intimidasi, pelecehan, maupun penyebaran data pribadi tanpa izin.
Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan ekosistem layanan keuangan digital yang sehat, aman, dan terpercaya di tengah pesatnya pertumbuhan pinjaman online di Indonesia.
Di sisi lain, pengamat industri keuangan digital menilai pengawasan yang lebih agresif dari regulator dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri fintech legal. Transparansi serta perlindungan konsumen dianggap menjadi fondasi utama agar sektor ini tetap tumbuh berkelanjutan.
Baca berita dan informasi lainnya di JurnalLugas.Com
(Endarto)






