Polda Metro Jaya Evaluasi Total SOP Debt Collector, Penarikan Kendaraan di Jalan Melanggar Hukum

JurnalLugas.Com – Polda Metro Jaya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) penarikan kendaraan oleh pihak penagih utang atau debt collector. Langkah ini diambil menyusul insiden berdarah di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, yang berujung pada kericuhan massal dan menewaskan dua orang.

Insiden tersebut menjadi sorotan publik setelah praktik penarikan sepeda motor di jalan berakhir ricuh. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa peristiwa bermula dari cekcok saat proses penarikan kendaraan bermotor yang kemudian memicu aksi kekerasan.

Bacaan Lainnya

“Awalnya terjadi adu mulut karena ada pencabutan kunci kontak kendaraan. Situasi berkembang menjadi penganiayaan bersama hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Budi saat memberikan keterangan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025).

Evaluasi Sistem Penagihan Leasing

Menurut Budi, kejadian tragis ini harus menjadi peringatan keras bagi seluruh perusahaan pembiayaan atau leasing agar menata ulang sistem penagihan kredit. Ia menekankan bahwa penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan secara sembarangan, apalagi di ruang publik.

“Ini menjadi bahan evaluasi bagi seluruh perusahaan pembiayaan agar menerapkan regulasi penagihan yang tepat dan sesuai hukum,” ungkapnya.

Baca Juga  Jokowi Geram Difitnah Ijazah Palsu 24 Bukti Diserahkan ke Polisi

Ia menegaskan, penagihan kredit kendaraan bermotor semestinya ditempuh melalui jalur administratif. Jika kredit bermasalah dan objek jaminan fidusia telah terdaftar, maka perusahaan pembiayaan wajib memanggil debitur ke kantor untuk membahas penyelesaian, bukan menghentikan kendaraan secara paksa di jalan.

“Petugas seharusnya mengimbau debitur untuk menyelesaikan kewajibannya secara administrasi. Bukan memberhentikan atau mengambil kendaraan secara paksa di jalan,” tegasnya.

Penarikan Paksa Dinilai Langgar Prosedur

Polda Metro Jaya menilai praktik penghentian kendaraan, pemaksaan pengendara turun, hingga perampasan sepeda motor di jalan sebagai tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum. Kondisi ini kerap terjadi karena penugasan penagihan tidak selalu disertai surat perintah kerja (SPK) yang jelas.

“Kadang SPK tidak ada atau berpindah tangan ke pihak yang tidak memiliki pemahaman hukum. Akibatnya terjadi pencegatan dan perampasan yang berujung konflik,” jelas Budi.

Karena itu, kepolisian meminta perusahaan pembiayaan memastikan setiap petugas lapangan memiliki legalitas, pemahaman hukum, serta prosedur kerja yang jelas dan terukur.

Imbauan Kepada Masyarakat

Selain mengevaluasi pihak leasing, Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengalami penagihan secara paksa di jalan. Warga diminta segera menghubungi layanan darurat Kepolisian 110 untuk mendapatkan perlindungan.

“Jika kendaraan dihentikan atau diambil secara paksa, segera laporkan ke layanan Kepolisian 110,” imbaunya.

Penyidikan Masih Berjalan

Sementara itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih mendalami peran masing-masing pihak dalam insiden Kalibata. Penetapan tersangka baru dilakukan dalam kurun waktu 1×24 jam setelah kejadian.

Baca Juga  Terungkap! Ormas GRIB Jaya Sewakan Lahan Negara Polda Metro Jaya Tangkap 17 Orang

“Perkembangan kasus ini akan kami sampaikan secara transparan,” kata Budi.

Sebelumnya, polisi mengungkap bahwa persoalan utang sepeda motor menjadi pemicu awal pengeroyokan dan perusakan yang menewaskan dua penagih utang berinisial MET dan NAT pada Kamis malam (11/12/2025). Dalam peristiwa tersebut, massa tidak hanya melakukan kekerasan, tetapi juga membakar kios, warung, serta sejumlah kendaraan di sekitar lokasi.

Kapolsek Pancoran, Kompol Mansur, menyebut pihaknya telah memeriksa enam orang saksi dari warga yang berada langsung di tempat kejadian perkara. Jumlah saksi diperkirakan akan bertambah seiring pendalaman kasus.

“Keterangan saksi diharapkan dapat membuka terang rangkaian peristiwa ini,” ujarnya.

Peristiwa Kalibata menjadi momentum penting bagi penegakan hukum dan pembenahan sistem penagihan kredit di Indonesia agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Baca berita terpercaya lainnya hanya di https://JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait