JurnalLugas.Com — Fenomena baru dalam praktik penagihan utang memicu kekhawatiran serius. Oknum penagih utang diduga menggunakan cara licik dengan memanipulasi layanan darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran demi mendatangi rumah debitur. Praktik ini dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan publik.
Anggota DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa kasus tersebut harus diusut hingga tuntas. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan fasilitas publik yang sangat berbahaya.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini sudah menyentuh aspek pidana karena membahayakan nyawa banyak orang,” ujar Abdullah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Modus Licik Berkedok Darurat
Kasus ini mencuat setelah ditemukan pola serupa di sejumlah daerah, termasuk di Sleman dan Semarang. Para penagih utang dilaporkan menghubungi layanan darurat dengan laporan palsu, seolah-olah ada kondisi kritis yang membutuhkan ambulans atau bantuan pemadam kebakaran.
Alamat yang diberikan ternyata merupakan rumah debitur yang menjadi target penagihan. Ketika petugas tiba di lokasi, situasi darurat tidak ditemukan yang ada justru upaya penagihan utang yang disamarkan.
Praktik ini dinilai sangat merugikan karena berpotensi menghambat respons terhadap kondisi darurat yang sesungguhnya. Ambulans yang seharusnya menangani pasien kritis atau damkar yang harus siaga terhadap kebakaran, justru dialihkan ke laporan fiktif.
Ancaman Nyata bagi Keselamatan Publik
Abdullah menilai tindakan tersebut sebagai bentuk permainan terhadap keselamatan masyarakat. Ia menekankan bahwa layanan darurat bukanlah alat yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, apalagi untuk menekan debitur.
“Ketika ambulans atau damkar disalahgunakan, ada risiko besar terhadap masyarakat lain yang benar-benar membutuhkan bantuan cepat. Ini sangat berbahaya,” tegasnya.
Ia mendesak aparat kepolisian untuk tidak hanya menindak pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap pihak yang berada di balik praktik tersebut, termasuk perusahaan atau pihak ketiga yang mempekerjakan penagih utang tersebut.
Dorongan Evaluasi Sistem Penagihan
Selain penegakan hukum, Abdullah juga menyoroti lemahnya pengawasan dalam sistem penagihan utang. Ia meminta Otoritas Jasa Keuangan untuk memperketat regulasi dan pengawasan terhadap praktik debt collector.
Menurutnya, berbagai pelanggaran dalam penagihan utang bukanlah hal baru. Mulai dari intimidasi, kekerasan, hingga penarikan paksa kerap terjadi tanpa penanganan yang optimal.
“OJK belum maksimal dalam memastikan praktik penagihan berjalan sesuai aturan. Ini harus segera dibenahi agar tidak terus berulang,” ujarnya.
Potensi Gugatan Ganti Rugi
Dalam konteks hukum, pihak layanan darurat yang dirugikan juga memiliki hak untuk menuntut ganti rugi. Penyalahgunaan fasilitas publik tidak hanya berdampak operasional, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap layanan darurat.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi semua pihak baik regulator, aparat penegak hukum, maupun lembaga keuangan untuk memperbaiki sistem dan memastikan praktik penagihan utang tidak melanggar hukum serta tidak mengorbankan keselamatan publik.
Jika tidak ditindak tegas, modus seperti ini dikhawatirkan akan terus berkembang dengan variasi baru yang lebih berbahaya.
Baca berita lainnya di: https://JurnalLugas.Com
(SF)






