JurnalLugas.Com — Praktik korupsi di Indonesia dinilai telah berkembang menjadi sebuah ekosistem yang kompleks dan saling terhubung. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya fenomena “sirkel” yang memperkuat jaringan pelaku dalam berbagai kasus tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa sirkel tidak hanya terdiri dari pelaku utama, tetapi juga melibatkan sejumlah pihak yang memiliki peran berbeda dalam setiap tahapan kejahatan. Mulai dari perencanaan hingga penyamaran aliran dana, keterlibatan mereka membentuk pola berlapis yang sulit diurai.
“Sirkel ini bekerja tidak hanya saat aksi korupsi berlangsung, tetapi juga menjadi bagian dari proses penerimaan dan pengaburan aliran dana,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (20/4/2026).
Jaringan Dekat yang Terlibat
Fenomena sirkel mencerminkan bahwa pelaku korupsi kerap melibatkan lingkaran terdekat. Dari keluarga inti, orang kepercayaan, hingga rekan kerja dan kolega politik, semuanya berpotensi menjadi bagian dari sistem tersebut. Peran mereka pun beragam, mulai dari ikut merancang skema hingga menjadi perantara aliran dana ilegal.
Dalam sejumlah kasus yang ditangani KPK, pola ini terlihat jelas. Di wilayah Pekalongan dan Bekasi, misalnya, anggota keluarga inti disebut ikut menerima aliran dana hasil dugaan korupsi. Sementara di Tulungagung dan Riau, figur kepercayaan berfungsi sebagai penghubung dalam distribusi uang.
Tak hanya itu, KPK juga menemukan praktik yang lebih kompleks dalam perkara di sektor kepabeanan. Modusnya melibatkan penyimpanan uang di lokasi tersembunyi serta penggunaan nama pihak lain sebagai penampung dana melalui skema nominee.
Korupsi sebagai Ekosistem
KPK menilai bahwa pola-pola tersebut menunjukkan satu hal penting: korupsi tidak lagi berdiri sendiri sebagai tindakan individu, melainkan telah menjadi sistem yang terorganisir.
“Ada yang merancang, ada yang menjalankan, dan ada yang menyimpan. Ini menunjukkan korupsi sudah menyerupai ekosistem,” kata Budi.
Kondisi ini membuat upaya pemberantasan korupsi menjadi semakin menantang. Menurut KPK, pendekatan yang hanya menyasar pelaku utama tidak cukup untuk memutus mata rantai kejahatan.
Strategi Pembongkaran Jaringan
KPK menegaskan pentingnya membongkar seluruh jaringan yang terlibat dalam praktik korupsi. Pendekatan ini mencakup penelusuran aliran dana, identifikasi pihak perantara, hingga penguatan integritas di lingkungan terdekat pelaku.
“Integritas tidak bisa dibangun secara individu. Harus dimulai dari keluarga, lingkungan kerja, hingga jejaring sosial dan politik,” tegasnya.
Data Penindakan, Mayoritas Pelaku Laki-Laki
Berdasarkan data KPK periode 2004–2025, tercatat sebanyak 1.904 pelaku tindak pidana korupsi telah ditangani. Dari jumlah tersebut, 1.742 di antaranya laki-laki (91 persen), sementara 162 lainnya perempuan (9 persen). Angka ini menunjukkan dominasi laki-laki dalam kasus korupsi, meskipun keterlibatan perempuan tetap menjadi bagian dari dinamika kejahatan tersebut.
Fenomena sirkel menjadi alarm bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan strategi yang lebih menyeluruh dan kolaboratif. Tanpa membongkar jaringan hingga ke akar, praktik korupsi berpotensi terus beregenerasi dalam sistem yang sama.
KPK pun mendorong peran aktif masyarakat dalam mengawasi serta membangun budaya antikorupsi sejak dari lingkungan terkecil. Sebab, ketika korupsi sudah menjadi ekosistem, maka perlawanannya pun harus dilakukan secara sistemik.
Baca selengkapnya di: https://jurnalluguas.com
(SF)






