JurnalLugas.Com — Proses hukum terkait laporan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, terhadap ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar masih terus berjalan di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Penyidik kini fokus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi sebelum menentukan langkah lanjutan dalam perkara dugaan penyebaran berita bohong tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi awal dan saat ini proses pendalaman masih berlangsung.
“Kami masih mengumpulkan bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi,” ujar Wira di Jakarta, Jumat, 8 Mei 2026.
Menurutnya, pihak terlapor belum dipanggil karena penyidik lebih dulu memprioritaskan penguatan keterangan saksi serta validasi materi laporan. Selain Rismon, laporan tersebut juga mencantumkan pemilik akun YouTube bernama @stusiomusikrockciamis dan akun Facebook 1922 Pusat Madiun.
Penyelidikan juga menyoroti aspek barang bukti digital yang dinilai menjadi elemen penting dalam perkara ini. Untuk mendalami jejak elektronik, Dittipidum Bareskrim akan berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Koordinasi lintas direktorat dilakukan guna memastikan proses pemeriksaan bukti digital berjalan sesuai prosedur forensik dan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik disebut tengah menelusuri konten, unggahan, hingga distribusi informasi yang dianggap merugikan pelapor.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Jusuf Kalla setelah dirinya disebut mendanai pelaporan terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Tuduhan tersebut dinilai mencemarkan nama baik dan tidak memiliki dasar fakta yang jelas.
Dalam keterangannya, JK menegaskan dirinya merasa dirugikan atas pernyataan yang beredar di ruang digital. Ia menilai tudingan tersebut dapat memengaruhi reputasi dan persepsi publik terhadap dirinya.
Laporan resmi itu diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/135/IV/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 8 April 2026. Dugaan pelanggaran yang disangkakan meliputi penyebaran berita bohong, fitnah, serta pencemaran nama baik yang diatur dalam KUHP terbaru dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Perkara ini kembali menegaskan meningkatnya perhatian aparat penegak hukum terhadap penyebaran informasi di media sosial, terutama yang menyangkut tokoh publik dan isu sensitif nasional. Penggunaan platform digital sebagai sarana penyebaran tuduhan tanpa dasar kini semakin menjadi sorotan dalam penegakan hukum siber di Indonesia.
Pengamat hukum pidana menilai proses pembuktian digital akan menjadi faktor penentu dalam kasus semacam ini. Validitas unggahan, jejak distribusi konten, serta keterkaitan antar-akun menjadi bagian penting dalam mengungkap apakah terdapat unsur pidana dalam penyebaran informasi tersebut.
Ikuti perkembangan berita hukum nasional terbaru lainnya hanya di JurnalLugas.Com
(Soefriyanto)






