Mbak Ita Ajukan PK ke MA, 5 Bukti Baru Bisa Ubah Vonis 5 Tahun

JurnalLugas.Com — Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, kembali menjadi sorotan publik setelah mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Permohonan ini terkait putusan perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang periode 2022–2024 yang sebelumnya menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepadanya.

Langkah PK ini menandai babak baru dalam proses hukum yang masih terus bergulir. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada Kamis, kuasa hukum Mbak Ita, Erna Ratnaningsih, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti baru atau novum yang dinilai signifikan.

Bacaan Lainnya

Klaim Lima Bukti Baru dan Dugaan Kekhilafan Hakim

Menurut Erna, terdapat setidaknya lima bukti baru yang diajukan dalam permohonan PK tersebut. Bukti-bukti ini, kata dia, diharapkan mampu mengubah pertimbangan hukum yang sebelumnya digunakan oleh majelis hakim di tingkat pertama.

Selain menghadirkan novum, tim kuasa hukum juga menyoroti adanya dugaan kekhilafan hakim dalam putusan sebelumnya. Hal ini menjadi salah satu dasar utama diajukannya PK, yang secara hukum memang diperbolehkan jika ditemukan kekeliruan nyata atau bukti baru yang belum dipertimbangkan.

“Intinya, ada fakta yang belum terungkap di persidangan sebelumnya,” ujar Erna singkat kepada awak media usai sidang.

Bantahan Soal Aliran Manfaat Dana

Salah satu poin penting dalam bukti baru yang diajukan adalah terkait dugaan bahwa Mbak Ita tidak pernah menikmati aliran dana dari kegiatan yang dipersoalkan, termasuk acara Semarak Simpang Lima yang disebut-sebut dibiayai dari pungutan liar.

Kuasa hukum menegaskan bahwa kegiatan tersebut justru ditujukan untuk kepentingan masyarakat luas, bukan untuk keuntungan pribadi.

“Tidak ada aliran manfaat ke klien kami. Semua digunakan untuk kegiatan publik,” kata Erna.

Proses Masih Berlanjut

Sidang permohonan PK dipimpin oleh Hakim Ketua Edwin Pudyono dan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan bukti tambahan. Setelah seluruh proses di tingkat pengadilan selesai, berkas perkara akan dilimpahkan ke Mahkamah Agung untuk diputuskan.

Proses PK ini menjadi penentu penting apakah putusan sebelumnya akan tetap dipertahankan atau mengalami perubahan.

Sebelumnya, Mbak Ita divonis lima tahun penjara atas perkara korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang dalam kurun waktu 2022 hingga 2024. Putusan tersebut menjadi salah satu kasus yang cukup menyita perhatian publik, terutama karena melibatkan kepala daerah aktif saat itu.

Kini, melalui mekanisme PK, pihak terpidana berupaya membuka kembali ruang keadilan dengan menghadirkan fakta-fakta yang diklaim belum pernah diuji di persidangan sebelumnya.

Perkembangan kasus ini akan terus menjadi perhatian, mengingat implikasinya tidak hanya pada individu yang bersangkutan, tetapi juga pada kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait