Sempat Mangkir Kader PDIP Mba Ita Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK

JurnalLugas.Com – Kader PDIP yang juga Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR), disapa Mba Ita, pada hari Kamis 01 Agustus 2024, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

“Ya, saya hari ini memenuhi panggilan yang seharusnya hari Selasa, karena ada kegiatan paripurna yang harus dihadiri,” kata Hevearita usai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 1 Agustus 2024.

Bacaan Lainnya

Hevearita tidak memberikan komentar lebih lanjut mengenai informasi yang didalami oleh penyidik dalam pemeriksaan tersebut. “Jadi hari ini saya memenuhi panggilan dan alhamdulillah sudah sesuai prosedur, dan mohon doanya saja,” ujarnya.

Penyidik awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hevearita pada Selasa, 30 Juli 2024, bersamaan dengan suaminya, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri (AB), sebagai saksi dalam kasus yang sama. Namun, hanya Alwin yang hadir memenuhi panggilan penyidik, sedangkan Hevearita baru bisa memenuhi panggilan hari ini.

Baca Juga  Penyidik KPK Gencar Geledah OPD Semarang Supriyadi Penggembosan Elektabilitas Mba Ita

KPK pada Rabu, 17 Juli 2024, mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.

“Penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK meliputi dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2023 hingga 2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023 hingga 2024,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak tersebut. Sesuai dengan kebijakan KPK, identitas beserta konstruksi perkara tindak pidana korupsi tersebut akan disampaikan setelah penyidikan rampung.

Baca Juga  KPK Temukan Fakta Mengejutkan di RSUD KRMT Wongsonegoro Semarang

Penyidik KPK kemudian langsung melakukan penggeledahan terhadap sejumlah kantor instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Semarang. Penggeledahan dilakukan di sejumlah kantor OPD Pemkot Semarang, baik yang berada di kompleks Balai Kota maupun Gedung Pandanaran. Tak hanya menggeledah, penyidik KPK juga turut meminta keterangan dari sejumlah pimpinan OPD Pemkot Semarang.

KPK menyatakan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kota Semarang.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait