JurnalLugas.Com — Perceraian bukan akhir dari tanggung jawab orang tua terhadap anak. Meski hubungan suami istri telah putus secara hukum, kewajiban memberikan nafkah, pendidikan, hingga perlindungan hidup anak tetap melekat, terutama kepada ayah sebagai penanggung jawab utama dalam hukum keluarga di Indonesia.
Namun, di tengah meningkatnya perkara perceraian, persoalan baru justru muncul setelah putusan pengadilan dijatuhkan. Banyak mantan suami yang tidak menjalankan kewajiban nafkah anak sebagaimana telah diputuskan pengadilan. Kondisi ini membuat banyak ibu harus memikul beban ganda, mulai dari mengasuh hingga memenuhi kebutuhan ekonomi anak seorang diri.
Fenomena tersebut kini menjadi perhatian serius dalam sistem peradilan keluarga. Mahkamah Agung RI bahkan mendorong langkah hukum yang lebih progresif melalui mekanisme sita jaminan terhadap aset mantan suami demi memastikan hak anak tetap terlindungi pascaperceraian.
Hak Anak Tidak Gugur Setelah Perceraian
Dalam hukum Islam maupun hukum positif Indonesia, nafkah anak merupakan kewajiban yang tidak otomatis berakhir setelah perceraian. Anak tetap memiliki hak memperoleh biaya hidup, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan dasar lainnya hingga dewasa.
Praktisi hukum keluarga menilai selama ini banyak putusan nafkah anak bersifat normatif, tetapi lemah dalam pelaksanaan. Akibatnya, putusan pengadilan sering tidak memiliki daya paksa yang cukup ketika mantan suami mengabaikan kewajibannya.
“Persoalan terbesar bukan lagi soal putusan, melainkan bagaimana putusan itu benar-benar dijalankan,” ujar seorang akademisi hukum keluarga dalam keterangannya.
Situasi tersebut mendorong Mahkamah Agung RI menghadirkan pendekatan hukum yang lebih berpihak pada kepentingan terbaik anak atau the best interest of child.
SEMA Nomor 5 Tahun 2021 Jadi Dasar Perlindungan Baru
Melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021, pengadilan memberikan ruang hukum bagi mantan istri untuk mengajukan sita jaminan terhadap harta milik mantan suami sebagai jaminan pemenuhan nafkah anak.
Kebijakan ini dianggap sebagai langkah penting karena sebelumnya perkara nafkah anak sering mengalami hambatan eksekusi. Dengan adanya sita jaminan, aset tertentu milik ayah dapat diamankan agar tidak dialihkan, dijual, atau disembunyikan sebelum kewajiban nafkah dipenuhi.
Langkah tersebut sekaligus memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak dalam perkara keluarga. Pengadilan kini tidak hanya berorientasi pada putusan formal, tetapi juga efektivitas pelaksanaannya di lapangan.
Sita Jaminan Bukan untuk Menghukum
Meski terdengar tegas, sita jaminan bukan instrumen untuk menghukum mantan suami. Mekanisme ini lebih diarahkan sebagai perlindungan preventif agar hak anak tetap terjamin secara hukum.
Dalam praktik hukum perdata, sita jaminan atau conservatoir beslag lazim digunakan untuk mengamankan aset dalam sengketa utang maupun sengketa kebendaan. Kini konsep tersebut berkembang dan diterapkan dalam perkara nafkah anak.
Artinya, hak anak atas nafkah dipandang sebagai hak keperdataan yang memiliki kekuatan hukum dan dapat dijamin pelaksanaannya melalui aset tertentu.
Apabila terdapat indikasi harta akan dialihkan atau disembunyikan, pengadilan dapat menetapkan sita atas aset tersebut sebagai langkah pengamanan sementara.
Pengajuan Sita Harus Detail dan Tidak Bisa Sembarangan
Pengajuan sita jaminan nafkah anak tidak dapat dilakukan secara asal. Pengadilan mewajibkan pihak pemohon menjelaskan objek sita secara rinci dan jelas dalam gugatan.
Objek sita harus disebutkan secara spesifik, mulai dari lokasi tanah, nomor sertifikat, kendaraan beserta nomor polisi dan BPKB, hingga identitas rekening bank apabila diperlukan.
Kejelasan objek menjadi penting agar hakim dapat menilai kelayakan permohonan dan jurusita tidak mengalami kesalahan saat pelaksanaan penyitaan.
Pengamat hukum menyebut aturan ini penting agar mekanisme sita tidak berubah menjadi alat tekanan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Pengadilan tetap harus menjaga keseimbangan antara perlindungan anak dan kepastian hukum terhadap harta pihak tergugat,” ujar seorang praktisi peradilan agama.
Bisa Diajukan Lewat Berbagai Jalur Gugatan
SEMA Nomor 5 Tahun 2021 juga memberi fleksibilitas dalam mekanisme pengajuan sita jaminan.
Permohonan dapat diajukan dalam gugatan cerai oleh istri, gugatan balik atau rekonvensi saat suami mengajukan cerai talak, bahkan melalui gugatan tersendiri setelah perceraian berkekuatan hukum tetap.
Fleksibilitas ini dinilai penting karena kondisi setiap perkara keluarga berbeda-beda. Dalam banyak kasus, persoalan nafkah anak baru muncul setelah perceraian diputus pengadilan.
Jika sita jaminan dikabulkan, aset yang telah ditetapkan sita tidak dapat dialihkan, dijual, dihibahkan, atau dijaminkan selama proses hukum berjalan.
Namun, sita tersebut belum otomatis menjadi eksekusi. Selama ayah tetap menjalankan kewajiban nafkah anak secara rutin, aset hanya berfungsi sebagai jaminan hukum.
Eksekusi baru dapat dilakukan apabila terjadi tunggakan atau kelalaian pembayaran nafkah.
Dorong Efek Jera dan Perlindungan Nyata bagi Anak
Kebijakan sita jaminan dinilai memiliki dampak sosial yang besar. Ancaman terhadap aset pribadi diyakini dapat mendorong mantan suami lebih bertanggung jawab terhadap kewajiban nafkah anak.
Selain memberi efek pencegahan, langkah ini juga menjaga kewibawaan putusan pengadilan agar tidak berhenti sebagai dokumen administratif semata.
Dalam perkara keluarga, keadilan tidak hanya diukur dari isi putusan, tetapi dari sejauh mana hak anak benar-benar terpenuhi setelah perceraian terjadi.
Mahkamah Agung RI melalui kebijakan ini dinilai mulai memperkuat posisi anak sebagai pihak yang harus mendapat perlindungan utama dalam setiap sengketa keluarga.
Dengan adanya mekanisme sita jaminan, sistem peradilan kini memiliki instrumen yang lebih konkret untuk memastikan masa depan anak tetap terlindungi, meski rumah tangga orang tuanya telah berakhir.
Baca berita hukum lainnya di JurnalLugas.Com
(Soefriyanto)






