Pemerintah Rampingkan BUMN Jadi 300, Sistem Lama Resmi Ditinggalkan

JurnalLugas.Com — Langkah radikal tengah disiapkan pemerintah untuk merombak wajah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dony Oskaria memastikan restrukturisasi besar-besaran akan memangkas jumlah perusahaan BUMN dari 1.077 entitas menjadi hanya sekitar 200 hingga 300 perusahaan dalam waktu dekat.

Kebijakan ini bukan sekadar efisiensi administratif, melainkan bagian dari strategi jangka panjang untuk memperkuat daya saing global BUMN Indonesia di tengah tekanan ekonomi dan persaingan internasional yang semakin ketat.

Bacaan Lainnya

“Evaluasi dilakukan secara komprehensif melalui beberapa tahapan penting, mulai dari pembandingan global hingga analisis kekuatan internal perusahaan,” ujar Dony dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Empat Jalur Nasib BUMN

Hasil evaluasi tersebut membagi perusahaan-perusahaan BUMN ke dalam empat kategori strategis:

1. Likuidasi
Perusahaan yang dinilai tidak sehat memiliki utang lebih besar dari aset dan minim daya saing akan ditutup. Langkah ini dianggap perlu untuk menghentikan beban finansial berkepanjangan.

2. Divestasi
Unit usaha kecil di luar bisnis inti akan dilepas. Contohnya, perusahaan pendukung seperti agen perjalanan yang tidak relevan dengan fokus utama induk usaha.

3. Konsolidasi
Penggabungan perusahaan dalam sektor serupa menjadi fokus utama. Sektor logistik, rumah sakit, hingga perhotelan akan dikonsolidasikan agar memiliki skala ekonomi yang lebih kuat dan efisien.

4. Pengembangan Strategis
BUMN yang memiliki peran vital dalam ekonomi dan pertahanan akan diperkuat sebagai motor pertumbuhan nasional.

Peran Sentral Danantara

Restrukturisasi ini berjalan beriringan dengan pembentukan Danantara, sovereign wealth fund yang akan menjadi “super holding” pengelolaan aset negara. Melalui lembaga ini, arah investasi dan konsolidasi BUMN diharapkan lebih terintegrasi dan terukur.

Dengan kendali terpusat, pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi tumpang tindih bisnis antar-BUMN, sekaligus mempercepat pengambilan keputusan strategis.

Dari “Sinergi” ke “Kewajiban”

Perubahan paling mencolok dalam transformasi ini adalah pergeseran paradigma. Jika sebelumnya kolaborasi antar-BUMN bersifat imbauan melalui konsep “sinergi”, kini berubah menjadi kewajiban.

“Tidak ada lagi istilah sinergi yang sifatnya opsional. Sekarang sudah menjadi kewajiban antar-BUMN untuk saling menggunakan layanan dan produk satu sama lain,” tegas Dony.

Kebijakan ini akan berdampak langsung pada berbagai sektor, terutama industri strategis seperti pertahanan.

Industri Pertahanan Jadi Prioritas

Dalam sektor pertahanan, pemerintah menegaskan keberpihakan penuh terhadap industri dalam negeri. Sejumlah BUMN strategis seperti PT PAL Indonesia, PT Pindad, PT Dirgantara Indonesia, dan PT LEN Industri tidak lagi dibiarkan berjalan sendiri.

Pemerintah bahkan mewajibkan BUMN lain untuk mendukung ekosistem ini. Perusahaan seperti PT Pelayaran Nasional Indonesia, ASDP Indonesia Ferry, hingga Pertamina International Shipping diarahkan untuk membangun kapal di PT PAL.

Kebijakan ini diyakini dapat mendorong transfer teknologi sekaligus meningkatkan kapasitas industri dalam negeri.

Transformasi yang Sarat Tantangan

Meski menjanjikan efisiensi dan daya saing, perampingan ini bukan tanpa risiko. Proses likuidasi dan divestasi berpotensi menimbulkan dampak sosial, termasuk terhadap tenaga kerja dan rantai pasok.

Namun pemerintah tampaknya memilih langkah tegas: memperkuat yang potensial dan melepas yang membebani.

Transformasi ini menjadi salah satu langkah paling ambisius dalam sejarah BUMN Indonesia mengubah struktur yang gemuk menjadi entitas yang lebih ramping, fokus, dan kompetitif di panggung global.

Baca selengkapnya di: https://JurnalLugas.Com

(ED)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait