JurnalLugas.Com — Wacana pembaruan sistem politik kembali mengemuka setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong agar calon presiden dan wakil presiden berasal dari jalur kaderisasi partai politik.
Gagasan ini langsung memantik respons dari kalangan partai, salah satunya dari Partai NasDem yang menilai usulan tersebut relevan untuk memperkuat disiplin dan loyalitas internal.
Ketua DPP NasDem, Irma Suryani Chaniago, menyatakan dukungannya terhadap gagasan tersebut. Ia menilai, mekanisme kaderisasi akan menciptakan hubungan yang lebih kuat antara calon pemimpin dengan partai pengusungnya.
Menurutnya, figur yang ingin maju sebagai calon presiden atau wakil presiden seharusnya tidak muncul secara instan dari luar sistem. “Kaderisasi itu penting agar ada tanggung jawab moral terhadap partai,” ujarnya dalam pernyataan di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Irma menambahkan, jenjang karier di dalam partai juga berfungsi sebagai instrumen pembentukan karakter politik. Kader yang tumbuh dari bawah dinilai lebih memahami nilai, ideologi, dan arah perjuangan partai, sehingga lebih konsisten dalam menjalankan mandat politik.
Di sisi lain, ia juga menyinggung pentingnya sistem kaderisasi untuk posisi strategis lain, termasuk ketua umum partai. Meski demikian, ia mengakui bahwa pembatasan masa jabatan ketua umum maksimal dua periode masih berpotensi menimbulkan perdebatan di internal partai.
Pandangan serupa disampaikan Sekretaris Jenderal NasDem, Hermawi Taslim. Ia menegaskan bahwa partainya telah lama menerapkan sistem kaderisasi terstruktur melalui Akademi Bela Negara (ABN), yang menjadi pusat pembinaan kader.
Hermawi menggambarkan ABN sebagai “kawah candradimuka” bagi kader NasDem, tempat pembentukan kapasitas kepemimpinan dan ideologi politik dilakukan secara berjenjang setiap tahun.
Dorongan perubahan ini bermula dari rekomendasi KPK terkait revisi Pasal 29 Undang-Undang Partai Politik. Dalam usulannya, KPK menginginkan adanya klasifikasi anggota partai menjadi kader muda, madya, dan utama, sebagai dasar pembinaan politik yang lebih sistematis.
Tak hanya itu, KPK juga mengusulkan agar pencalonan anggota legislatif maupun eksekutif berbasis pada level kaderisasi. Misalnya, calon anggota DPR diharapkan berasal dari kader utama, sementara calon DPRD provinsi dari kader madya.
Untuk level kepemimpinan nasional dan daerah, KPK menekankan pentingnya klausul bahwa calon presiden, wakil presiden, serta kepala daerah harus berasal dari sistem kaderisasi partai, selain tetap menjunjung prinsip demokratis dan terbuka.
Lebih jauh, lembaga antirasuah itu juga mengusulkan adanya batas waktu minimal keanggotaan sebelum seseorang dapat diusung dalam pemilihan umum. Tujuannya, memastikan bahwa kandidat memiliki rekam jejak yang jelas di dalam partai.
Gagasan ini membuka ruang diskusi baru tentang masa depan rekrutmen politik di Indonesia. Di satu sisi, kaderisasi dianggap mampu meningkatkan kualitas kepemimpinan dan integritas. Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa pembatasan tersebut dapat mempersempit ruang bagi figur independen yang potensial.
Perdebatan ini diperkirakan akan terus berkembang seiring wacana revisi regulasi partai politik bergulir di tingkat legislatif.
Baca selengkapnya di: https://JurnalLugas.Com
(SF)






