JurnalLugas.Com – PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) kini resmi dihapus dari daftar hitam nasional yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Keputusan ini diambil setelah Majelis Hakim mengeluarkan putusan dengan kekuatan hukum tetap terkait perkara yang melibatkan perusahaan konstruksi tersebut.
Sebelumnya, nama Waskita Karya sempat diturunkan sementara dari daftar hitam nasional pada laman Inaproc. Hal ini terjadi setelah Majelis Hakim mengabulkan permohonan Waskita Karya terkait Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara. Penundaan ini berlaku selama proses persidangan berlangsung hingga keputusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Respon Positif Waskita Karya
Corporate Secretary Waskita Karya, Ermy Puspa Yunita, menyambut baik keputusan tersebut. Menurutnya, dengan dihapusnya Waskita dari daftar hitam, perusahaan dapat lebih leluasa mengikuti tender proyek, baik dari pemerintah maupun swasta.
“Kami menyambut baik putusan Majelis Hakim yang sudah inkrah serta pembatalan sanksi daftar hitam. Hal ini akan memberikan dampak positif bagi kegiatan operasional perusahaan,” ujar Ermy pada Senin (6/1/2025).
Capaian dan Strategi Masa Depan
Di tengah proses transformasi yang sedang berjalan, Waskita Karya mencatatkan nilai kontrak baru (NKB) sebesar Rp6,8 triliun hingga Oktober 2024. Ke depan, perusahaan optimis dapat meningkatkan capaian tersebut melalui beberapa strategi utama.
Salah satu strategi yang diandalkan adalah ekspansi pasar baru dengan menyasar proyek dari BUMN, BUMD, dan swasta. Selain itu, Waskita Karya menekankan lima rencana strategis utama, yaitu:
- Meningkatkan stabilitas keuangan.
- Kembali fokus pada core business sebagai perusahaan jasa konstruksi.
- Melakukan divestasi terhadap sisa sepuluh ruas jalan tol.
- Memperkuat tata kelola perusahaan dan manajemen risiko yang bertanggung jawab.
- Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM).
Fokus pada Pengembangan SDM
Waskita Karya juga menegaskan pentingnya peningkatan kualitas SDM sebagai kunci utama keberhasilan operasional. “Kami terus berkomitmen untuk meningkatkan kompetensi SDM melalui sertifikasi kompetensi kerja (SKK), pelatihan, dan program pengembangan di seluruh lini bisnis perusahaan,” tambah Ermy.
Peningkatan kompetensi ini diharapkan dapat mendukung produktivitas dan daya saing perusahaan di industri konstruksi.
Untuk informasi terkini seputar bisnis dan korporasi, kunjungi JurnalLugas.Com.






