JurnalLugas.Com – Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis dengan menghapus bea masuk impor liquefied petroleum gas (LPG) dari sebelumnya 5 persen menjadi 0 persen. Kebijakan ini diproyeksikan menjadi penopang sementara bagi industri petrokimia nasional yang tengah menghadapi tekanan akibat gangguan pasokan bahan baku utama.
Kebijakan tersebut muncul di tengah kondisi global yang tidak stabil, terutama dampak dari krisis di kawasan Selat Hormuz yang menghambat distribusi nafta bahan baku utama industri petrokimia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa insentif fiskal ini merupakan bagian dari respons cepat pemerintah untuk menjaga keberlanjutan produksi industri strategis.
“Ini bentuk intervensi kebijakan, terutama untuk industri petrokimia yang terdampak kesulitan pasokan nafta akibat situasi geopolitik di Selat Hormuz,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Industri Petrokimia Jadi Penyangga Rantai Pasok Plastik
Industri petrokimia memiliki peran vital dalam rantai produksi nasional, khususnya dalam penyediaan bahan baku plastik dan produk turunannya. Dengan mengolah bahan seperti nafta dan gas alam, sektor ini menghasilkan berbagai komponen industri yang digunakan dalam kebutuhan sehari-hari, termasuk kemasan makanan dan minuman.
Gangguan pasokan global membuat ketersediaan nafta menjadi terbatas, sehingga pemerintah mendorong substitusi sementara melalui penggunaan LPG sebagai bahan baku alternatif di kilang.
Langkah ini dinilai sebagai solusi jangka pendek sambil menunggu stabilisasi pasokan global maupun pengembangan sumber energi alternatif yang lebih berkelanjutan di dalam negeri.
Berlaku Sementara, Tunggu Aturan Teknis
Kebijakan penghapusan bea masuk LPG ini direncanakan berlaku selama enam bulan ke depan. Saat ini, implementasinya masih menunggu pengesahan aturan teknis melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan adaptif terhadap dinamika pasar global.
Menjaga Stabilitas Harga Konsumen
Di sisi lain, kebijakan ini juga memiliki tujuan tidak langsung untuk menjaga stabilitas harga produk akhir di pasar, khususnya plastik kemasan yang banyak digunakan dalam industri makanan dan minuman.
Sejumlah negara, termasuk India, disebut telah menerapkan langkah serupa guna menahan lonjakan biaya produksi akibat tekanan rantai pasok global.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap industri dalam negeri tetap kompetitif tanpa membebani konsumen dengan kenaikan harga yang signifikan.
Langkah strategis ini sekaligus menjadi sinyal bahwa Indonesia tengah memperkuat ketahanan industrinya di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Baca berita lainnya JurnalLugas.Com
(ED)






