JurnalLugas.Com — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperkuat langkah perlindungan terhadap korban dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama seorang tokoh agama, Ustadz SAM atau Syekh Ahmad Al Misry. Keputusan ini menjadi bagian penting dalam memastikan keamanan sekaligus pemulihan psikologis korban selama proses hukum berlangsung.
Permohonan Masuk Sejak Desember 2025
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Wawan Fahrudin, menjelaskan bahwa permohonan perlindungan diajukan oleh pendamping korban pada pertengahan Desember 2025. Setelah melalui tahapan penelaahan mendalam, permohonan tersebut akhirnya disetujui dalam sidang pimpinan pada akhir Maret 2026.
Menurut Wawan, keputusan itu diambil secara kolektif untuk menjaga independensi lembaga sekaligus memastikan standar perlindungan yang diberikan tetap optimal bagi korban maupun saksi.
Ia menegaskan bahwa mekanisme pengambilan keputusan dilakukan secara bersama oleh pimpinan LPSK agar hasilnya tidak dipengaruhi kepentingan eksternal dan tetap berorientasi pada perlindungan korban.
Perlindungan Tidak Hanya Fisik, Tapi Juga Pemulihan
Selain aspek keamanan, LPSK juga memberikan layanan pemulihan bagi para korban yang terdampak secara psikologis. Pendampingan ini mencakup dukungan medis hingga psikososial yang dirancang untuk membantu korban menghadapi dampak trauma.
Wawan menyampaikan bahwa perlindungan yang diberikan tidak berhenti pada aspek keamanan semata, melainkan juga mencakup pemenuhan hak pemulihan korban sebagai bagian dari proses keadilan yang lebih komprehensif.
Proses Hukum di Bareskrim Polri
Sementara itu, proses hukum terhadap kasus ini juga terus berjalan di tingkat penyidikan oleh Bareskrim Polri di bawah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pihak kepolisian sebelumnya telah menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka setelah rangkaian gelar perkara dan pemeriksaan bukti.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menyebutkan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang menguatkan dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan pada November 2025 yang menyebut dugaan pelecehan terhadap sejumlah santri laki-laki. Para korban disebut mengalami tekanan psikologis hingga dugaan intimidasi untuk menarik laporan yang telah diajukan.
Peran LPSK Dinilai Krusial
Dalam konteks penegakan hukum, keberadaan LPSK menjadi elemen penting untuk memastikan korban dapat memberikan keterangan tanpa tekanan dari pihak mana pun. Perlindungan ini juga mencakup upaya mencegah potensi ancaman selama proses persidangan berlangsung.
Selain itu, pendampingan yang diberikan diharapkan dapat membantu korban dalam proses pemulihan sekaligus memperkuat keberanian untuk mengungkap fakta di persidangan.
LPSK menilai pendekatan perlindungan menyeluruh menjadi kunci penting dalam mendorong transparansi proses hukum serta memperkuat kualitas pembuktian di pengadilan.
Komitmen Perlindungan Korban
Dengan disetujuinya permohonan tersebut, LPSK menegaskan komitmennya untuk terus mengawal hak-hak korban agar tetap terlindungi sepanjang proses hukum berjalan. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem perlindungan saksi dan korban di Indonesia.
Keputusan ini juga menunjukkan bahwa perlindungan korban tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan sinergi lembaga negara agar proses keadilan dapat berjalan lebih humanis dan berimbang.
Berita lainnya JurnalLugas.Com
(BW)






