Kecelakaan Perlintasan Kereta, Bukan Tanggung Jawab KAI

JurnalLugas.Com — Rentetan insiden kecelakaan di perlintasan sebidang rel kereta api kembali membuka perdebatan lama yang belum juga tuntas di ruang publik: siapa sebenarnya pihak yang paling bertanggung jawab atas keselamatan di titik pertemuan antara rel dan jalan raya tersebut?

Dalam banyak kasus yang terjadi di berbagai daerah, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI kerap menjadi pihak pertama yang disorot ketika kecelakaan terjadi, baik di perlintasan berpintu maupun yang tidak dijaga. Padahal, secara regulasi, tanggung jawab pengelolaan area tersebut tidak sepenuhnya berada di tangan operator kereta api.

Bacaan Lainnya

KAI Luruskan Persepsi Publik

Vice President Public Relations PT KAI, Joni Martinus, menegaskan bahwa ada kesalahpahaman yang cukup lama mengakar di masyarakat terkait peran perusahaan dalam pengamanan perlintasan sebidang.

Ia menjelaskan bahwa KAI berperan sebagai operator transportasi rel, bukan sebagai pihak yang memiliki kewenangan infrastruktur jalan.

“Pengguna jalan wajib mengutamakan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang. Ini sudah diatur jelas dalam undang-undang,” ujar Joni dalam keterangan yang disampaikan sebelumnya.

Penegasan tersebut merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menempatkan kereta api sebagai moda transportasi dengan hak prioritas di perlintasan.

Bukan Kewenangan Operator Kereta Api

Dalam penjelasan lebih lanjut, KAI menegaskan bahwa perusahaan tidak memiliki kewenangan hukum untuk membangun maupun memasang fasilitas pengamanan jalan seperti palang pintu, apalagi mengubah struktur jalan menjadi tidak sebidang melalui pembangunan flyover atau underpass.

Kewenangan tersebut telah diatur secara rinci dalam regulasi turunan, termasuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa pengelolaan keselamatan perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab instansi pengelola jalan.

Secara hierarki kewenangan, pembagian tanggung jawabnya adalah sebagai berikut:

  • Jalan nasional berada di bawah tanggung jawab pemerintah pusat
  • Jalan provinsi menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi
  • Jalan kabupaten/kota serta jalan desa berada di bawah pemerintah daerah masing-masing
  • Jalan khusus menjadi tanggung jawab badan hukum atau institusi pemilik kawasan

Dengan demikian, pengamanan infrastruktur jalan di titik perlintasan tidak berada di bawah kendali KAI secara langsung.

Masih Banyak Titik Rawan Kecelakaan

Data internal menunjukkan bahwa hingga awal 2024 masih terdapat ribuan perlintasan sebidang tanpa pengawasan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Kondisi ini menjadi salah satu faktor tingginya risiko kecelakaan antara kendaraan bermotor dan kereta api.

Sebagai langkah mitigasi, KAI terus melakukan upaya penutupan perlintasan liar secara bertahap, terutama pada titik-titik yang dinilai paling berbahaya bagi keselamatan perjalanan kereta maupun pengguna jalan.

Langkah tersebut dilakukan karena secara teknis, kereta api memiliki keterbatasan dalam melakukan pengereman mendadak. Dengan massa yang besar dan jalur khusus, kereta tidak dapat berhenti dalam jarak pendek ketika sudah melaju.

Keselamatan Tanggung Jawab Bersama

Meski regulasi telah mengatur pembagian kewenangan, aspek keselamatan di perlintasan sebidang pada dasarnya tetap membutuhkan kesadaran kolektif dari masyarakat.

Aturan dalam UU Perkeretaapian dan UU Lalu Lintas secara tegas menyebutkan bahwa setiap pengendara wajib berhenti ketika sinyal peringatan aktif atau palang pintu mulai tertutup. Pengguna jalan juga diwajibkan memberikan prioritas kepada kereta api yang sedang melintas.

Kepatuhan terhadap aturan ini menjadi kunci utama dalam menekan angka kecelakaan yang masih kerap terjadi di titik pertemuan antara rel dan jalan raya.

Perdebatan mengenai tanggung jawab di perlintasan sebidang sebenarnya telah lama dijawab melalui regulasi yang ada. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa edukasi keselamatan masih menjadi tantangan besar.

Di tengah terus meningkatnya mobilitas masyarakat, sinergi antara pemerintah, operator transportasi, dan pengguna jalan menjadi faktor penting untuk menciptakan sistem transportasi yang lebih aman.

Kesadaran kolektif untuk disiplin terhadap aturan lalu lintas bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga menyangkut keselamatan jiwa yang tidak ternilai.

Baca berita lainnya JurnalLugas.Com

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait