Negara Berhak Cabut Legalitas Organisasi demi Menjaga Kedaulatan

JurnalLugas.Com – Kewenangan negara dalam mengatur, mengawasi, hingga membatasi aktivitas organisasi yang berada di bawah yurisdiksi nasional merupakan bagian dari pelaksanaan kedaulatan yang dijamin konstitusi.

Pandangan tersebut mengemuka dalam sidang sengketa tata usaha negara yang tengah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait status badan hukum Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).

Bacaan Lainnya

Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI), Fahri Bachmid, menegaskan bahwa negara memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengambil langkah administratif maupun hukum terhadap organisasi yang dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan atau kepentingan nasional.

Menurutnya, prinsip negara hukum memberikan legitimasi kepada pemerintah untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap badan hukum selama tindakan tersebut dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku dan tidak menyimpang dari koridor konstitusi.

“Negara memiliki kewenangan yang sah untuk bertindak sepanjang dilaksanakan sesuai hukum dan prinsip-prinsip negara hukum,” kata Fahri dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (14/6/2026).

Fahri menjelaskan, ruang lingkup kewenangan negara tidak hanya sebatas pemberian atau pencabutan legalitas organisasi. Pemerintah juga memiliki fungsi membentuk kebijakan hukum, melakukan pengawasan administratif, serta memastikan setiap organisasi yang beroperasi di Indonesia mematuhi ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Ormas Berubah Jadi Preman? DPR Minta Kemendagri Bubarkan

Pernyataan tersebut disampaikan dalam kaitannya dengan keputusan Kementerian Hukum yang mencabut status badan hukum PLK melalui Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-08.AH.01.43 Tahun 2025.

Kebijakan itu diambil setelah muncul klaim bahwa PLK merupakan kelanjutan dari Het Christelijk Lyceum (HCL), organisasi peninggalan era kolonial yang telah dibubarkan dan dinyatakan terlarang sejak tahun 1960.

Dalam pandangan Fahri, perkara yang kini diperiksa PTUN Jakarta tidak semata-mata menyangkut prosedur administrasi pemerintahan. Sengketa tersebut juga memiliki dimensi yang lebih luas, yakni menyentuh aspek ketatanegaraan, politik hukum nasional, hingga sejarah kebijakan dekolonisasi Indonesia.

Ia menilai negara memiliki tanggung jawab untuk menjaga konsistensi kebijakan hukum yang lahir dalam rangka memperkuat kedaulatan nasional. Karena itu, setiap regulasi yang menjadi dasar pembubaran organisasi pada masa lalu perlu dipahami berdasarkan konteks pembentukannya.

Fahri menerangkan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 50 Tahun 1960 merupakan salah satu instrumen hukum yang dirancang untuk melindungi kepentingan negara pada masa pascakemerdekaan. Regulasi tersebut menjadi bagian dari strategi nasional dalam mengendalikan pengaruh organisasi asing yang dianggap berpotensi memengaruhi kepentingan bangsa.

Menurutnya, kebijakan hukum yang diterapkan pemerintah saat itu tidak dapat dipisahkan dari dinamika politik dan kebutuhan negara untuk menegaskan kedaulatannya setelah lepas dari kolonialisme.

Selain itu, semangat dekolonisasi juga diperkuat melalui Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor 5/Prk/1965 yang menjadi landasan penataan organisasi serta pengamanan aset yang berkaitan dengan kepentingan asing di Indonesia.

Baca Juga  Proyek Mobil Listrik China BYD di Subang Diserang Ormas Premanisme Ini Kata Eddy Soeparno

Fahri menambahkan bahwa kebijakan nasionalisasi yang berkembang pada akhir dekade 1950-an hingga awal 1960-an merupakan bagian dari implementasi amanat konstitusi, terutama yang tercermin dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 33 UUD 1945.

Menurutnya, arah kebijakan tersebut bertujuan memperkuat posisi Indonesia sebagai negara berdaulat dengan menempatkan kepentingan nasional sebagai prioritas utama dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan hukum.

Sementara itu, persidangan sengketa tata usaha negara terkait PLK masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan keterangan ahli dari pihak tergugat, yakni Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum.

Kehadiran Fahri sebagai ahli diharapkan dapat memberikan perspektif konstitusional mengenai kewenangan negara dalam menentukan legalitas organisasi yang beroperasi di Indonesia.

Dalam konteks tersebut, perkara PLK dinilai menjadi salah satu ujian penting mengenai bagaimana negara menjalankan fungsi pengawasan terhadap organisasi, sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan hak berserikat dan kepentingan kedaulatan nasional yang dijamin konstitusi.

Sumber berita dan informasi nasional lainnya dapat dibaca di JurnalLugas.Com

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait