JurnalLugas.Com – Rekaman CCTV yang memperlihatkan insiden antara seorang anggota TNI dan kasir minimarket di Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, menjadi perhatian publik setelah videonya beredar luas di media sosial.
Peristiwa yang terjadi di kawasan Kelurahan Fatubenao itu memicu beragam respons dari masyarakat. Dalam video yang beredar, terlihat adanya keributan antara seorang anggota TNI berinisial F dan seorang karyawan minimarket berinisial FSD yang bertugas sebagai kasir.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, kejadian bermula saat anggota TNI tersebut membeli air mineral dengan harga Rp5.000. Namun ketika proses pembayaran berlangsung, muncul tambahan biaya kantong plastik sebesar Rp500 sehingga total transaksi menjadi Rp5.500.
Perbedaan pandangan mengenai biaya tambahan tersebut kemudian memicu perdebatan di antara kedua pihak. Situasi yang awalnya hanya berupa kesalahpahaman diduga berkembang menjadi tindakan emosional yang akhirnya terekam kamera pengawas dan menyebar di dunia maya.
Menyikapi viralnya video tersebut, pihak Batalyon Infanteri 744/Satya Yudha Bhakti (SYB) menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan masyarakat atas kejadian yang telah menimbulkan perhatian luas.
Perwira yang mewakili satuan, Kapten Inf Army Nurhardio Priono, menjelaskan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan melalui jalur kekeluargaan dengan melibatkan kedua belah pihak.
Menurutnya, insiden tersebut murni dipicu oleh kesalahpahaman saat transaksi berlangsung dan tidak melibatkan personel lain di luar anggota yang bersangkutan.
“Kami menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini. Kedua pihak sudah dipertemukan dan sepakat menyelesaikan persoalan secara damai melalui mediasi yang difasilitasi pihak terkait,” ujarnya, Minggu 14 Juni 2026.
Ia menegaskan bahwa satuan tetap akan melakukan pembinaan internal sebagai bentuk evaluasi agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.
“Langkah pembinaan akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku di lingkungan satuan. Kami juga mengapresiasi sikap keluarga korban yang memilih jalan damai dalam penyelesaian masalah ini,” katanya.
Berdasarkan hasil mediasi, kedua pihak menandatangani surat kesepakatan damai yang disaksikan sejumlah tokoh dan perwakilan masyarakat. Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa tindakan yang terjadi merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak berkaitan dengan anggota lainnya.
Kesepakatan itu juga menyatakan bahwa perdamaian dilakukan atas kesadaran bersama tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun. Apabila di kemudian hari terdapat pelanggaran terhadap isi perjanjian, maka penyelesaiannya akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Hadir sebagai saksi dalam proses perdamaian tersebut antara lain sejumlah tokoh masyarakat serta dua anggota DPRD Belu yang ikut menyaksikan penandatanganan kesepakatan damai.
Meski persoalan telah berakhir secara kekeluargaan, kasus ini menjadi pengingat penting bahwa profesionalisme, pengendalian emosi, dan komunikasi yang baik harus selalu dikedepankan dalam setiap interaksi pelayanan publik agar kesalahpahaman sederhana tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Sumber berita selengkapnya dan informasi terkini lainnya dapat diakses melalui JurnalLugas.Com.
(Bowo)






