JurnalLugas.Com – Perubahan besar tengah berlangsung dalam dunia peradilan Indonesia. Jika selama ini keberhasilan lembaga peradilan sering diukur dari banyaknya perkara yang berhasil diselesaikan, kini muncul dorongan kuat agar pengadilan lebih berorientasi pada perlindungan hak-hak masyarakat, khususnya perempuan dan anak yang rentan setelah perceraian.
Pergeseran tersebut dikenal sebagai transformasi dari pendekatan case disposal menuju rights-based judicial protection. Perubahan ini bukan sekadar istilah akademik, melainkan menyentuh langsung kehidupan ribuan perempuan dan anak yang selama ini masih menghadapi kesulitan memperoleh hak nafkah meski telah memenangkan perkara di pengadilan.
Ketika Putusan Belum Menjadi Jaminan Keadilan
Selama bertahun-tahun, sistem peradilan cenderung menempatkan putusan sebagai akhir dari proses hukum. Setelah hakim mengetuk palu dan perkara dinyatakan selesai, tanggung jawab lembaga peradilan secara administratif dianggap telah tuntas.
Namun realitas di lapangan menunjukkan persoalan yang lebih kompleks. Banyak putusan yang menetapkan kewajiban nafkah bagi mantan suami kepada mantan istri maupun anak-anak mereka, tetapi pelaksanaannya tidak selalu berjalan sebagaimana mestinya.
Akibatnya, muncul kesenjangan antara hak yang telah diputuskan oleh pengadilan dan hak yang benar-benar diterima oleh pihak yang berhak. Dalam banyak kasus, perempuan dan anak justru menghadapi perjuangan baru setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Seorang akademisi hukum keluarga menjelaskan bahwa keadilan tidak berhenti ketika putusan dibacakan. “Hak yang hanya tertulis dalam amar putusan belum tentu dirasakan manfaatnya apabila tidak ada mekanisme yang menjamin pelaksanaannya,” ujarnya, Minggu 14 Juni 2026.
Fokus Baru, Pemenuhan Hak, Bukan Sekadar Penyelesaian Perkara
Paradigma baru menempatkan pengadilan sebagai institusi yang bertanggung jawab memastikan hak-hak warga negara benar-benar terlindungi. Dalam pendekatan ini, ukuran keberhasilan tidak lagi sebatas jumlah perkara yang diputus atau kecepatan penyelesaian perkara.
Sebaliknya, keberhasilan diukur dari sejauh mana putusan mampu menghadirkan manfaat nyata dan memastikan hak perempuan serta anak dapat diterima secara efektif.
Perubahan cara pandang tersebut menjadikan nafkah pascaperceraian bukan sekadar angka yang tercantum dalam putusan. Nafkah dipahami sebagai hak substantif yang harus diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari penerima manfaat.
Karena itu, pengadilan didorong untuk tidak hanya menetapkan kewajiban pembayaran nafkah, tetapi juga memikirkan langkah-langkah yang mendukung pelaksanaan putusan agar tidak berhenti di atas kertas.
Pengadilan Sebagai Pelindung Hak
Dalam konsep rights-based judicial protection, peran pengadilan berkembang lebih luas dari sekadar lembaga yang mengadili sengketa. Pengadilan juga dipandang sebagai pelindung hak masyarakat yang harus memastikan setiap putusan memiliki daya laksana.
Pendekatan ini menuntut adanya koordinasi lintas sektor agar hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian dapat dipenuhi secara berkelanjutan.
Model yang mulai banyak dibahas adalah court-centered protection system, yaitu sistem perlindungan yang menempatkan pengadilan sebagai pusat koordinasi berbagai institusi terkait.
Melalui skema tersebut, pengadilan dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah, dinas sosial, instansi kependudukan, hingga perusahaan tempat pihak yang berkewajiban nafkah bekerja. Kolaborasi ini bertujuan memperkuat efektivitas pelaksanaan putusan sekaligus mencegah terjadinya pengabaian hak-hak anak dan perempuan.
Mewujudkan Keadilan yang Dirasakan Masyarakat
Para pemerhati hukum menilai bahwa masa depan peradilan modern tidak hanya bergantung pada kemampuan menyelesaikan perkara, tetapi juga pada kemampuannya menghadirkan keadilan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Perubahan paradigma ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa putusan pengadilan tidak berhenti sebagai dokumen hukum semata. Lebih dari itu, putusan harus mampu menjadi instrumen perlindungan yang menjamin hak-hak perempuan dan anak benar-benar terpenuhi.
Ketika pengadilan berhasil memastikan hak nafkah diterima oleh mereka yang membutuhkan, maka keadilan tidak lagi hanya hadir di ruang sidang, tetapi juga hadir dalam kehidupan sehari-hari masyarakat yang mencari perlindungan hukum.
Baca berita dan informasi hukum lainnya di JurnalLugas.Com.
(Soefriyanto)






