Biaya Urus Surat Tanah SK Camat, Wajib Bayar atau Tidak? Ini Penjelasan Hukum Sering Disalahpahami

JurnalLugas.Com — Pengurusan Surat Keterangan (SK) Camat untuk tanah masih menjadi kebutuhan banyak masyarakat, terutama di daerah yang belum sepenuhnya tersentuh sertifikasi formal. Namun, satu hal yang terus memicu kebingungan adalah soal biaya: apakah benar harus dibayar, dan ke mana sebenarnya uang tersebut mengalir?

Di lapangan, tidak sedikit warga yang merasa ragu karena besaran biaya kerap berbeda-beda. Untuk memahami persoalan ini secara jernih, penting melihatnya dari sisi hukum dan praktik administrasi yang berlaku.

SK Camat Bukan Bukti Kepemilikan, Hanya Administratif

Dalam sistem pertanahan nasional, posisi SK Camat sering disalahartikan. Dokumen ini bukanlah sertifikat hak milik, melainkan surat keterangan administratif yang menjelaskan riwayat penguasaan tanah.

Hal ini sejalan dengan kerangka hukum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menegaskan bahwa kepastian hukum atas tanah hanya lahir dari proses pendaftaran resmi di negara melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Seorang praktisi agraria, Andi Saputra, menyebutkan secara singkat, “SK Camat hanya pintu awal. Tanpa sertifikat, posisi hukum tanah masih lemah.”

Soal Biaya, Tidak Ada Tarif Nasional yang Mengikat

Berbeda dengan layanan pertanahan di BPN yang memiliki standar tarif, pengurusan SK Camat tidak diatur dengan angka baku secara nasional. Inilah yang membuat biaya di setiap daerah bisa berbeda.

Dasarnya berasal dari kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Kedua regulasi ini memberi ruang bagi daerah untuk menetapkan pungutan resmi dalam bentuk retribusi.

Artinya, jika suatu daerah menetapkan biaya melalui Peraturan Daerah (Perda), maka biaya tersebut sah. Namun jika tidak ada dasar aturan yang jelas, maka pungutan tersebut patut dipertanyakan.

Uang Masuk Kas Daerah atau ke Oknum?

Di sinilah titik krusial yang sering menimbulkan persepsi keliru. Secara prinsip, jika biaya tersebut resmi, maka uang yang dibayarkan masyarakat harus masuk ke kas daerah sebagai retribusi, bukan menjadi penghasilan pribadi camat atau aparat.

Pembayaran resmi seharusnya disertai bukti, tercatat dalam sistem administrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika praktiknya berbeda misalnya tanpa kwitansi atau dibayarkan langsung ke individu maka situasinya berubah menjadi indikasi pungutan liar.

Kondisi semacam ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur larangan penyalahgunaan kewenangan untuk keuntungan pribadi.

Realitas di Lapangan Biaya Bisa Murah, Bisa Membengkak

Dalam praktiknya, biaya pengurusan SK Camat sering kali tidak besar jika mengikuti jalur resmi. Namun, biaya bisa meningkat ketika proses melibatkan perantara, kurangnya transparansi, atau ketidaktahuan masyarakat terhadap prosedur.

Andi Saputra menilai persoalan ini lebih banyak disebabkan faktor non-teknis. “Secara aturan, biayanya tidak mahal. Yang jadi masalah biasanya karena tidak transparan atau lewat pihak ketiga,” ujarnya.

Pentingnya Transparansi dan Kesadaran Masyarakat

Kesadaran masyarakat menjadi kunci untuk mencegah praktik yang merugikan. Menanyakan dasar hukum biaya, meminta bukti pembayaran, serta memahami alur administrasi adalah langkah sederhana yang berdampak besar.

Lebih jauh, masyarakat juga perlu memahami bahwa SK Camat hanyalah tahap awal. Untuk mendapatkan kepastian hukum yang kuat, tanah tetap harus didaftarkan dan disertifikatkan melalui BPN, yang biayanya masuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif PNBP di BPN.

Jangan Salah Paham Soal Biaya Semua Harus Jelas

Biaya pengurusan SK Camat bukanlah sesuatu yang otomatis wajib di seluruh Indonesia. Legal atau tidaknya sangat bergantung pada ada tidaknya dasar hukum di daerah. Jika resmi, uang tersebut masuk ke kas daerah. Jika tidak jelas, maka berpotensi menjadi pungutan liar.

Memahami perbedaan ini penting agar masyarakat tidak hanya menghemat biaya, tetapi juga terhindar dari risiko hukum di kemudian hari.

Baca informasi mendalam lainnya seputar hukum, ekonomi, dan layanan publik di: https://jurnalluguas.com

(WN)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait