Harga Emas Antam Hari Ini Naik, Investor Ramai Pantau Peluang Keuntungan

Gold Emas investasi
Foto : Ilustrasi Emas

JurnalLugas.Com – Tren penguatan harga emas batangan kembali berlanjut pada perdagangan Rabu pagi, 17 Juni 2026. Kenaikan harga logam mulia produksi Antam menjadi sinyal bahwa minat masyarakat terhadap instrumen investasi berbasis emas masih tetap tinggi di tengah dinamika ekonomi global.

Pada pembaruan harga terbaru, emas Antam tercatat mengalami kenaikan sebesar Rp4.000 per gram dibandingkan posisi sebelumnya. Sementara itu, nilai buyback atau harga beli kembali yang ditawarkan kepada pemilik emas juga ikut menguat.

Bacaan Lainnya

Kondisi tersebut menjadi perhatian para investor yang selama beberapa pekan terakhir terus memantau pergerakan harga emas sebagai salah satu aset lindung nilai (safe haven).

Pengamat pasar menilai kenaikan harga emas umumnya dipengaruhi oleh kombinasi faktor global, mulai dari pergerakan nilai tukar dolar Amerika Serikat, kebijakan suku bunga bank sentral, hingga ketidakpastian geopolitik internasional.

Baca Juga  Harga Emas Antam Hari Ini Stabil di Angka Segini

“Emas masih menjadi pilihan utama ketika pasar menghadapi ketidakpastian karena dinilai lebih stabil dibandingkan sejumlah instrumen investasi berisiko tinggi,” ujar seorang analis pasar keuangan.

Harga Emas Antam Terbaru Rabu, 17 Juni 2026

Berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang berlaku pada Rabu pagi:

  • 0,5 gram: Rp1.416.500
  • 1 gram: Rp2.733.000
  • 2 gram: Rp5.406.000
  • 3 gram: Rp8.084.000
  • 5 gram: Rp13.440.000
  • 10 gram: Rp26.825.000
  • 25 gram: Rp66.937.000
  • 50 gram: Rp133.795.000
  • 100 gram: Rp267.512.000
  • 250 gram: Rp668.515.000
  • 500 gram: Rp1.336.820.000
  • 1.000 gram: Rp2.673.600.000

Sementara itu, harga buyback emas Antam berada di level Rp2.514.000 per gram. Nilai tersebut dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar dan kebijakan perusahaan.

Ketahui Aturan Pajak Saat Membeli dan Menjual Emas

Masyarakat yang berinvestasi emas juga perlu memahami ketentuan perpajakan yang berlaku. Berdasarkan regulasi Kementerian Keuangan, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak pembelian ditetapkan sebesar 0,45 persen. Sementara bagi pembeli yang belum memiliki NPWP, tarif yang dikenakan mencapai 0,9 persen.

Di sisi lain, transaksi penjualan kembali atau buyback dengan nilai di atas Rp10 juta juga dikenakan PPh Pasal 22. Besaran tarifnya mencapai 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Potongan tersebut langsung diperhitungkan dari total nilai transaksi buyback yang diterima nasabah.

Baca Juga  Harga Emas Pegadaian Hari Ini, Stabil, UBS dan Galeri24

Prospek Emas Masih Menarik

Sejumlah pelaku pasar memprediksi emas masih memiliki ruang pergerakan yang positif sepanjang tahun 2026. Selain berfungsi sebagai instrumen investasi jangka panjang, emas juga banyak dipilih sebagai aset perlindungan nilai ketika terjadi gejolak ekonomi maupun ketidakpastian pasar keuangan.

Meski demikian, investor tetap disarankan memperhatikan perkembangan harga harian serta menyesuaikan strategi investasi dengan tujuan keuangan masing-masing agar memperoleh hasil yang optimal.

Baca berita ekonomi, investasi, dan harga komoditas terbaru hanya di JurnalLugas.Com

(Endarto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait