Trump Gigit Jari, Pengadilan AS Batalkan Tarif Global

JurnalLugas.Com — Kebijakan tarif impor global 10 persen yang menjadi bagian penting strategi ekonomi Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali menghadapi hambatan serius. Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat di New York memutuskan bahwa penerapan tarif tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Putusan yang dibacakan pada Kamis itu menjadi pukulan baru bagi pemerintahan Trump yang sejak awal tahun agresif menggunakan kebijakan tarif untuk menekan mitra dagang utama Amerika. Panel hakim federal dalam keputusan 2-1 menyatakan pemerintah tidak dapat menggunakan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974 secara sembarangan untuk memberlakukan bea masuk menyeluruh.

Bacaan Lainnya

Majelis hakim menilai ketentuan tersebut hanya dapat digunakan dalam kondisi tertentu, khususnya ketika terjadi masalah serius pada neraca pembayaran nasional. Selain itu, aturan tersebut membatasi tarif maksimal 15 persen dengan masa berlaku hanya 150 hari.

“Penggunaan Pasal 122 dalam konteks tarif global tidak memenuhi parameter hukum yang dimaksud undang-undang,” demikian inti pertimbangan pengadilan dalam putusan tersebut.

Baca Juga  Operasi “Absolute Resolve” Motif AS di Balik Penyerangan Trump ke Venezuela

Kebijakan tarif 10 persen itu sebelumnya diberlakukan Trump pada Februari lalu setelah Mahkamah Agung membatalkan tarif khusus negara yang menyasar sejumlah mitra dagang utama seperti China, Kanada, dan Meksiko. Saat itu Gedung Putih mencoba mencari jalur hukum baru agar kebijakan proteksionisme tetap berjalan.

Trump diketahui sempat menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional 1977 untuk mengenakan tarif dua digit tanpa persetujuan Kongres. Namun Mahkamah Agung kemudian memutuskan langkah tersebut melampaui kewenangan presiden karena urusan perpajakan merupakan hak legislatif yang diatur konstitusi.

Putusan terbaru ini diperkirakan memicu ketidakpastian baru di pasar global. Sejumlah analis menilai agenda perdagangan Trump kini menghadapi tantangan besar menjelang meningkatnya tensi politik dan ekonomi Amerika Serikat.

Ekonom perdagangan internasional di Washington, Michael Reed, menilai keputusan pengadilan dapat memengaruhi strategi dagang AS ke depan. Menurutnya, pemerintah federal tidak bisa lagi dengan mudah memakai alasan darurat ekonomi untuk menaikkan tarif impor secara luas.

“Ini menjadi sinyal bahwa kekuasaan eksekutif memiliki batas yang jelas dalam kebijakan perdagangan,” ujarnya singkat.

Baca Juga  Harga Minyak Dunia Naik Dua Hari Berturut Usai Trump Umumkan Tarif Baru

Pelaku industri ekspor di Asia juga disebut mulai mencermati dampak putusan tersebut terhadap arus perdagangan global. Banyak perusahaan sebelumnya khawatir tarif menyeluruh AS akan memicu kenaikan harga barang dan memperburuk rantai pasok internasional.

Di sisi lain, kubu Trump diperkirakan akan mengajukan langkah hukum lanjutan untuk mempertahankan kebijakan tersebut. Pemerintah AS hingga kini belum memberikan sinyal akan mencabut kebijakan tarif yang sudah telanjur diterapkan.

Keputusan pengadilan ini kembali memperlihatkan bagaimana kebijakan ekonomi berbasis proteksionisme menghadapi tantangan hukum yang kompleks di Amerika Serikat. Perseteruan antara Gedung Putih dan lembaga peradilan diprediksi masih akan berlanjut dalam beberapa bulan mendatang.

Baca berita nasional dan internasional terbaru lainnya di JurnalLugas.Com

(Dahlan)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait