JurnalLugas.Com — Harga emas batangan produksi PT Antam kembali bergerak melemah pada perdagangan Rabu, 27 Mei 2026, bertepatan dengan momentum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah. Penurunan ini menjadi perhatian pelaku investasi logam mulia yang dalam beberapa pekan terakhir memantau fluktuasi harga emas domestik maupun global.
Berdasarkan data terbaru di butik Logam Mulia, harga emas Antam turun Rp13.000 per gram. Jika sebelumnya berada di level Rp2.798.000 per gram, kini harga emas dipatok menjadi Rp2.785.000 per gram.
Tidak hanya harga jual, nilai buyback atau harga beli kembali emas Antam juga mengalami koreksi. Saat ini, buyback berada di angka Rp2.594.000 per gram. Kondisi tersebut memunculkan berbagai kalkulasi baru bagi investor jangka panjang maupun masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen lindung nilai.
Pengamat pasar keuangan menyebut pergerakan harga emas saat ini masih dipengaruhi kombinasi sentimen global, mulai dari penguatan dolar AS hingga perubahan arah suku bunga bank sentral dunia.
“Fluktuasi emas menjelang hari besar keagamaan biasanya meningkat karena permintaan fisik naik, namun investor tetap mencermati tekanan global,” ujar seorang analis pasar logam mulia.
Meski mengalami penurunan harian, emas masih dianggap sebagai aset aman di tengah ketidakpastian ekonomi dunia. Banyak investor memilih menahan koleksi emas mereka sambil menunggu momentum harga kembali menguat.
Berikut rincian terbaru harga emas Antam di Logam Mulia:
- 0,5 gram: Rp1.442.500
- 1 gram: Rp2.785.000
- 2 gram: Rp5.510.000
- 3 gram: Rp8.240.000
- 5 gram: Rp13.700.000
- 10 gram: Rp27.345.000
- 25 gram: Rp68.237.000
- 50 gram: Rp136.395.000
- 100 gram: Rp272.712.000
- 250 gram: Rp681.515.000
- 500 gram: Rp1.362.820.000
- 1.000 gram: Rp2.725.600.000
Selain memperhatikan harga, masyarakat juga diminta memahami aturan perpajakan dalam transaksi emas batangan. Sesuai ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Sementara itu, transaksi penjualan kembali atau buyback emas dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan potongan pajak sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Potongan tersebut langsung diproses dari total nilai buyback yang diterima konsumen.
Pelaku pasar menilai penurunan harga emas saat ini dapat menjadi peluang akumulasi bagi investor jangka panjang. Di sisi lain, masyarakat yang ingin menjual emas disarankan memperhatikan selisih spread antara harga jual dan buyback agar tidak mengalami kerugian terlalu besar.
Pergerakan harga emas Antam sendiri dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar internasional dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
Baca berita ekonomi dan investasi terbaru lainnya di JurnalLugas.Com
(Endarto)






