Harga Emas Antam Hari Ini Turun, Saat Tepat untuk Mulai Investasi?

JurnalLugas.Com – Harga emas batangan Antam yang dipasarkan melalui Logam Mulia kembali mengalami penyesuaian pada perdagangan Jumat, 17 Juli 2026.

Setelah sempat bertahan di level tinggi, harga logam mulia kini bergerak turun sehingga menjadi perhatian para investor maupun masyarakat yang berencana membeli emas sebagai instrumen investasi jangka panjang.

Bacaan Lainnya

Pada perdagangan pagi, harga emas Antam tercatat turun sebesar Rp27.000 per gram, sehingga harga satu gram emas berada di level Rp2.606.000, dibandingkan posisi sebelumnya yang mencapai Rp2.633.000 per gram.

Penurunan juga terjadi pada harga buyback atau harga pembelian kembali oleh Logam Mulia. Nilainya kini berada di Rp2.333.000 per gram. Harga buyback merupakan acuan yang diterima pemilik emas ketika menjual kembali emas batangan kepada pihak Logam Mulia.

Meski demikian, harga emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global, pergerakan nilai tukar rupiah, hingga permintaan dan penawaran logam mulia.

Baca Juga  Harga Emas Kembali Naik Ini Rincian Harga dan Ketentuan Pajaknya

Seorang analis pasar logam mulia mengatakan pelemahan harga emas merupakan bagian dari fluktuasi yang lazim terjadi.

“Pergerakan emas sangat dipengaruhi sentimen global. Koreksi harga tidak selalu mencerminkan tren jangka panjang karena emas tetap menjadi aset lindung nilai yang diminati investor,” ujarnya.

Daftar Harga Emas Antam Terbaru

Berikut harga emas Antam berdasarkan pecahan pada Jumat, 17 Juli 2026:

  • 0,5 gram: Rp1.353.500
  • 1 gram: Rp2.606.000
  • 2 gram: Rp5.152.000
  • 3 gram: Rp7.703.000
  • 5 gram: Rp12.805.000
  • 10 gram: Rp25.555.000
  • 25 gram: Rp63.762.000
  • 50 gram: Rp127.445.000
  • 100 gram: Rp254.812.000
  • 250 gram: Rp636.765.000
  • 500 gram: Rp1.273.320.000
  • 1.000 gram: Rp2.546.600.000

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback

Dalam transaksi pembelian emas batangan, pemerintah menerapkan PPh Pasal 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Besaran pajak sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.

Sementara itu, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen, yang dipotong langsung dari nilai transaksi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Investor Diminta Tetap Fokus pada Tujuan Jangka Panjang

Pengamat pasar menilai perubahan harga emas harian merupakan hal yang wajar. Investor disarankan tidak hanya melihat pergerakan dalam satu hari, tetapi mempertimbangkan tujuan investasi jangka panjang serta kondisi ekonomi global.

Emas masih menjadi salah satu instrumen investasi yang banyak dipilih karena dinilai mampu menjaga nilai aset ketika terjadi ketidakpastian ekonomi maupun gejolak pasar keuangan.

Ikuti informasi terbaru seputar ekonomi, investasi, dan harga emas hanya di https://JurnalLugas.Com.

(Endarto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait