KKP Berlakukan Solar Rp15.000 per Liter untuk Kapal Nelayan, Ini Syarat Lengkapnya

JurnalLugas.Com – Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mulai menggulirkan kebijakan bahan bakar minyak (BBM) solar dengan harga khusus bagi kapal perikanan berukuran menengah hingga besar.

Program ini diharapkan mampu menjaga aktivitas penangkapan ikan tetap berjalan sekaligus membantu menekan biaya operasional pelaku usaha perikanan.

Bacaan Lainnya

Kebijakan tersebut berlaku untuk kapal perikanan berukuran di atas 30 gross ton (GT) hingga 200 GT dengan harga solar sebesar Rp15.000 per liter.

Program ini bersifat sementara sebagai stimulus ekonomi dan akan diberlakukan hingga 31 Desember 2026 sebelum dilakukan evaluasi menyeluruh.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pemerintah menyiapkan sistem pengawasan berlapis agar distribusi BBM subsidi harga khusus tersebut tepat sasaran.

“Penyaluran dilakukan melalui mekanisme yang ketat dan akuntabel agar tidak terjadi kebocoran maupun penyalahgunaan,” ujar Trenggono, kepada JurnalLugas.Com, Jumat 17 Juli 2026.

Kapal Wajib Penuhi Sejumlah Persyaratan

KKP menetapkan sejumlah syarat bagi kapal yang ingin memperoleh solar dengan harga khusus.

Kapal harus memiliki izin usaha yang masih berlaku, baik berupa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) maupun Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).

Selain itu, kapal harus terbukti aktif melakukan kegiatan penangkapan ikan dalam enam bulan terakhir serta telah memasang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP/VMS) yang berfungsi dengan baik.

Pemilik kapal juga diwajibkan menandatangani pakta integritas serta berkomitmen menerapkan pembagian hasil usaha yang lebih adil antara perusahaan dan anak buah kapal (ABK).

Untuk memastikan BBM benar-benar digunakan sesuai peruntukannya, KKP menerapkan prosedur distribusi yang lebih ketat.

Setiap pemilik kapal wajib melaporkan rencana pengisian BBM kepada otoritas pelabuhan.

Pengisian hanya diperbolehkan di pelabuhan pangkalan yang sesuai dengan izin operasional kapal.

BBM yang telah diterima juga tidak boleh dipindahtangankan kepada kapal lain, termasuk kapal yang masih berada di bawah kepemilikan perusahaan yang sama.

Selama proses pengisian berlangsung, sistem pemantauan kapal wajib aktif sehingga aktivitas kapal dapat dipantau secara langsung oleh petugas.

Untuk meningkatkan transparansi, seluruh proses administrasi dan pengawasan dilakukan melalui sistem digital yang saling terhubung.

Platform seperti OSS, SILAT, SIMKADA, e-PIT, hingga sistem milik BPH Migas dan Pertamina akan digunakan untuk memantau distribusi BBM mulai dari penerbitan rekomendasi hingga pelaporan realisasi penggunaan bahan bakar.

Menurut KKP, digitalisasi tersebut diharapkan mampu mempersempit ruang penyalahgunaan sekaligus mempercepat proses pelayanan kepada pelaku usaha perikanan.

KKP memperkirakan kebutuhan solar harga khusus hingga akhir 2026 mencapai sekitar 399 juta liter.

Volume tersebut diproyeksikan akan mendukung operasional sekitar 6.712 kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan yang beroperasi di berbagai Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap sektor perikanan nasional tetap produktif, biaya operasional nelayan dan pelaku usaha lebih terkendali, serta distribusi BBM dapat berlangsung secara transparan dan tepat sasaran.

Baca berita ekonomi, kelautan, dan kebijakan terbaru lainnya hanya di JurnalLugas.Com
https://JurnalLugas.Com

(William)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  KKP Ancam Sanksi PT TRPN atas Pelanggaran Pagar Laut Bekasi

Pos terkait