JurnalLugas.Com – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan signifikan pada Selasa, 4 Maret 2025. Berdasarkan data dari laman Logam Mulia, harga emas Antam naik sebesar Rp25.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.679.000 menjadi Rp1.704.000 per gram.
Selain itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga mengalami kenaikan, yaitu mencapai Rp1.553.500 per gram. Kenaikan harga ini menjadi perhatian bagi investor emas yang tengah memantau tren pergerakan logam mulia.
Pajak dalam Transaksi Jual Beli Emas
Dalam transaksi penjualan emas kembali ke PT Antam Tbk, terdapat ketentuan pajak yang harus diperhatikan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, penjualan emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif:
- 1,5% untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- 3% untuk non-NPWP
Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback sehingga investor perlu mempertimbangkan hal ini sebelum melakukan transaksi penjualan emas.
Daftar Harga Emas Antam Terbaru
Berikut adalah daftar harga emas Antam berdasarkan pecahan yang tersedia di laman resmi Logam Mulia pada Selasa, 4 Maret 2025:
- 0,5 gram: Rp902.000
- 1 gram: Rp1.704.000
- 2 gram: Rp3.348.000
- 3 gram: Rp4.997.000
- 5 gram: Rp8.295.000
- 10 gram: Rp16.535.000
- 25 gram: Rp41.212.000
- 50 gram: Rp82.345.000
- 100 gram: Rp164.612.000
- 250 gram: Rp411.265.000
- 500 gram: Rp822.320.000
- 1.000 gram: Rp1.644.600.000
Pajak dalam Pembelian Emas
Tak hanya dalam penjualan kembali, pembelian emas batangan juga dikenakan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Pajak yang berlaku dalam pembelian emas adalah:
- 0,45% untuk pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9% untuk pembeli tanpa NPWP
Setiap pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bukti pemotongan pajak.
Kenaikan harga emas Antam sebesar Rp25.000 per gram menunjukkan tren positif bagi investor emas. Namun, sebelum melakukan transaksi jual beli emas, penting untuk memahami ketentuan pajak yang berlaku agar dapat menghitung keuntungan dengan tepat.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai investasi emas dan tren harga logam mulia, kunjungi JurnalLugas.com.






