JurnalLugas.Com – Polemik keamanan pemilu di Amerika Serikat kembali menjadi sorotan setelah Presiden AS Donald Trump melontarkan tudingan serius terkait dugaan keterlibatan China dalam pencurian data pemilih.
Pernyataan tersebut memunculkan kembali perdebatan mengenai keamanan sistem pemilu elektronik, perlindungan data pribadi, hingga ancaman intervensi asing terhadap proses demokrasi.
Dalam pidato yang disampaikan pada Jumat (17/7/2026), Trump mengklaim bahwa pemerintah China berhasil memperoleh sekitar 220 juta berkas pemilih Amerika Serikat, yang disebutnya sebagai salah satu dugaan pembobolan data pemilu terbesar yang pernah terjadi.
Menurut Trump, informasi tersebut berasal dari dokumen intelijen yang baru dibuka dan menggambarkan adanya aktivitas asing yang dinilai berpotensi memengaruhi proses pemilu di Negeri Paman Sam.
“Data yang kami lihat menunjukkan ancaman serius terhadap keamanan pemilu,” ujar Trump dalam pernyataannya.
Klaim Intelijen Soal Dugaan Intervensi Asing
Trump menyebut laporan intelijen mengindikasikan bahwa sejak 2018 terdapat kebijakan yang diduga diarahkan untuk melemahkan peluang politiknya menjelang Pemilu Presiden 2020.
Ia juga menilai sejumlah laporan dari badan intelijen, termasuk CIA dan NSA, sebelumnya tidak sepenuhnya disampaikan kepadanya ketika masih menjabat sebagai presiden.
Selain China, Trump menyebut beberapa negara lain seperti Rusia, Iran, Korea Utara, hingga kelompok non-negara memiliki kemampuan melakukan serangan terhadap infrastruktur digital yang berkaitan dengan pemilu Amerika Serikat.
Soroti Kerentanan Sistem Pemilu Elektronik
Dalam pidatonya, Trump menilai sistem pemilu elektronik di Amerika masih memiliki banyak celah keamanan yang perlu segera diperbaiki.
Ia mengklaim masih terdapat persoalan validasi daftar pemilih, termasuk keberadaan data yang disebut belum sepenuhnya diperbarui, serta belum adanya aturan nasional yang secara seragam mewajibkan bukti kewarganegaraan saat proses pemungutan suara.
Trump menegaskan persoalan tersebut harus menjadi perhatian pemerintah federal maupun Kongres.
Trump juga mengungkapkan bahwa Departemen Keamanan Dalam Negeri AS dijadwalkan menyampaikan hasil evaluasi mengenai keamanan siber sistem pemilu elektronik kepada para pejabat federal maupun pemerintah negara bagian.
Paparan tersebut disebut akan membahas potensi kerentanan yang ditemukan beserta langkah mitigasi untuk memperkuat perlindungan terhadap infrastruktur pemilu di masa mendatang.
Sebagai tindak lanjut, Trump kembali mendesak Kongres agar segera membahas rancangan undang-undang yang mewajibkan bukti kewarganegaraan bagi setiap pemilih dalam pemilu federal.
Menurutnya, regulasi tersebut menjadi salah satu langkah penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi sekaligus memperkuat sistem verifikasi pemilih.
Meski demikian, berbagai klaim yang disampaikan Trump diperkirakan masih akan menjadi bahan pembahasan dan memerlukan proses verifikasi lebih lanjut oleh lembaga terkait.
Isu keamanan siber, perlindungan data pemilih, serta integritas pemilu diperkirakan tetap menjadi perhatian utama menjelang agenda politik Amerika Serikat berikutnya.
Baca berita nasional dan internasional terbaru lainnya di JurnalLugas.Com: https://JurnalLugas.Com
(Dahlan)






