JurnalLugas.Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan baru terkait mekanisme pembayaran manfaat dana pensiun sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Regulasi tersebut memberikan ruang yang lebih luas bagi peserta untuk menentukan sendiri cara menerima hak pensiunnya.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026 yang mengatur pelaksanaan pembayaran manfaat pensiun bagi peserta, janda atau duda, hingga anak penerima manfaat.
Langkah tersebut diambil sebagai implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan 164/PUU-XXIII/2025 yang berkaitan dengan manfaat pensiun yang bersumber dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, maupun uang penggantian hak.
Peserta Diberi Hak Menentukan Cara Pembayaran
Melalui kebijakan terbaru itu, OJK menetapkan bahwa manfaat pensiun dapat dibayarkan secara sekaligus maupun secara berkala, sesuai pilihan peserta atau ahli waris yang berhak menerimanya.
Ketentuan tersebut menjadi perubahan penting dibanding aturan sebelumnya yang membatasi pembayaran sekaligus berdasarkan nilai manfaat maupun persyaratan tertentu.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan keputusan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga perlindungan peserta dana pensiun.
“Kebijakan ini memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan peserta, sekaligus menjaga keberlangsungan penyelenggaraan Dana Pensiun dengan prinsip kehati-hatian,” ujar Agus, kepada JurnalLugas.Com, Selasa 14 Juli 2026.
Dana Pensiun Wajib Sesuaikan Peraturan Internal
Meski memberikan fleksibilitas kepada peserta, OJK menegaskan setiap Dana Pensiun wajib lebih dahulu memperoleh pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun dari OJK sebelum menerapkan mekanisme pembayaran sesuai putusan MK.
Dengan demikian, implementasi aturan baru tetap berjalan sesuai tata kelola yang baik dan tidak mengganggu kesehatan lembaga pengelola dana pensiun.
OJK juga menegaskan keputusan tersebut akan tetap berlaku hingga diterbitkan regulasi baru yang secara khusus mengatur mekanisme pembayaran manfaat pensiun berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
OJK Dorong Kepastian Hukum dan Perlindungan Peserta
Menurut Agus, penerbitan keputusan ini mencerminkan komitmen OJK untuk menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan hukum nasional sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat.
Selain memperkuat perlindungan peserta, kebijakan tersebut juga diarahkan untuk menjaga keberlangsungan industri dana pensiun agar tetap sehat dan mampu memenuhi kewajiban kepada para pesertanya.
Ke depan, OJK memastikan akan terus memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan pada sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun melalui penerapan tata kelola yang baik, perlindungan konsumen, serta prinsip kehati-hatian guna menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Dengan adanya aturan baru ini, peserta dana pensiun memperoleh kepastian lebih besar dalam menentukan mekanisme pencairan manfaat sesuai kebutuhan masing-masing tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.
Ikuti berita ekonomi, kebijakan pemerintah, dan informasi keuangan terbaru hanya di https://JurnalLugas.Com.
(William)





