Crowde Bangkrut? OJK Akhirnya Cabut Izin Usaha Fintech Pendanaan

JurnalLugas.Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde), salah satu penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi (LPBBTI) atau fintech lending di Indonesia. Keputusan ini diambil setelah perusahaan dinilai gagal memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan sejumlah aturan lain yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024.

Langkah tegas tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.06/2025 tanggal 6 November 2025. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail R., menyatakan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola industri fintech nasional.

Bacaan Lainnya

“OJK berkomitmen mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat dan berintegritas. Setiap penyelenggara LPBBTI wajib menerapkan manajemen risiko yang memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Ismail di Jakarta, Senin (10/11).

Kinerja Memburuk, Peringatan Tak Diindahkan

Sebelum izin dicabut, OJK telah memberikan kesempatan kepada manajemen dan pemegang saham Crowde untuk memperbaiki kinerja dan memenuhi kewajiban ekuitas minimum. Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan, pihak perusahaan tidak mampu memenuhi ketentuan tersebut.

Regulator juga telah menjatuhkan sanksi administratif bertahap mulai dari peringatan tertulis hingga Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU). Karena kondisi Crowde dinilai “tidak dapat disehatkan”, OJK akhirnya menjatuhkan sanksi tertinggi berupa pencabutan izin usaha.

Penilaian Ulang dan Sanksi bagi Pihak Terkait

OJK turut melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) terhadap Yohanes S., yang hasilnya dinyatakan tidak lulus. Konsekuensinya, ia dilarang menjadi pihak utama maupun pemegang saham di lembaga jasa keuangan mana pun di bawah pengawasan OJK.

Meski begitu, hasil tersebut tidak menghapus potensi tanggung jawab hukum atas dugaan pelanggaran yang terjadi selama masa pengurusan Crowde. OJK kini tengah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memproses dugaan tindak pidana yang muncul dari kasus ini.

“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan. Penegakan hukum tetap berjalan bersama APH,” tegas Ismail.

Crowde Wajib Selesaikan Hak Lender dan Borrower

Dengan pencabutan izin ini, Crowde wajib menghentikan seluruh kegiatan usahanya, kecuali untuk urusan penyelesaian kewajiban kepada lender, borrower, dan pihak lain sesuai peraturan yang berlaku.

OJK juga melarang jajaran pengurus dan pemegang saham untuk mengalihkan atau mengaburkan aset perusahaan sebelum seluruh kewajiban diselesaikan. Selain itu, Crowde harus menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja setelah izin dicabut, guna membentuk tim likuidasi dan melakukan pembubaran badan hukum.

Perusahaan juga diwajibkan menunjuk penanggung jawab sementara dan gugus tugas layanan publik untuk menangani aduan masyarakat hingga proses likuidasi selesai. Laporan mengenai penunjukan tersebut harus disampaikan ke OJK maksimal lima hari kerja sejak pengumuman pencabutan izin.

Informasi Resmi dan Kontak Crowde

Bagi debitur, kreditur, dan masyarakat yang ingin mengajukan klarifikasi atau menyelesaikan kewajiban, dapat menghubungi:

  • Telepon: (021) 5085 8708 / 0812 8126 7233
  • Email: legal@crowde.co
  • Alamat: Jalan Tebet Raya No. 34 Blok A Persil No. 4, Tebet Timur, Jakarta Selatan, DKI Jakarta

Kasus Crowde menjadi pengingat bahwa pertumbuhan industri fintech di Indonesia harus diiringi dengan pengawasan ketat dan tata kelola yang baik. Ketidakpatuhan terhadap regulasi bukan hanya berisiko mencabut izin usaha, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan publik yang telah dibangun bertahun-tahun.

OJK menegaskan komitmennya untuk terus menjaga stabilitas industri keuangan digital, sekaligus memastikan perlindungan maksimal bagi masyarakat pengguna layanan fintech.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com untuk berita ekonomi dan keuangan terkini.

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Resmi Pailit! PT Omni Inovasi Indonesia (TELE) Disuspensi Total oleh BEI, Investor Panik

Pos terkait