JurnalLugas.Com – Harapan para korban pencurian kendaraan bermotor kembali terbuka setelah Polda Metro Jaya mulai menyerahkan puluhan kendaraan hasil sitaan dari berbagai kasus kejahatan kepada pemilik sahnya. Proses pengembalian ini dipastikan berlangsung tanpa biaya alias gratis.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian mengembalikan hak masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dalam penanganan kasus pencurian kendaraan bermotor yang masih menjadi perhatian di wilayah metropolitan.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama satuan reserse kriminal di jajaran polres menyerahkan secara simbolis 26 unit kendaraan yang berhasil diamankan dari tangan pelaku kejahatan. Kendaraan tersebut terdiri dari sepeda motor dan mobil yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh pemiliknya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan pengembalian kendaraan dilakukan secara serentak oleh penyidik di tingkat Polda maupun Polres kepada para korban yang telah terverifikasi sebagai pemilik sah.
“Pengembalian dilakukan langsung kepada korban setelah proses identifikasi dan verifikasi kepemilikan selesai dilakukan,” ujarnya.
Ratusan Kendaraan Masih Menunggu Diambil Pemilik
Puluhan kendaraan yang diserahkan hari ini hanya sebagian dari total barang bukti yang berhasil diamankan dalam berbagai pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor.
Polda Metro Jaya mencatat masih terdapat banyak kendaraan hasil sitaan yang menunggu proses pencocokan data dengan laporan kehilangan dari masyarakat. Karena itu, warga yang pernah menjadi korban pencurian diimbau aktif memantau informasi yang akan diumumkan melalui polres di wilayah masing-masing.
Masyarakat dapat memeriksa daftar kendaraan yang berhasil diamankan dan memastikan apakah kendaraan yang hilang termasuk dalam barang bukti yang telah ditemukan aparat kepolisian.
Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada biaya apa pun dalam proses pengambilan kendaraan hasil sitaan tersebut. Kepolisian meminta masyarakat waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan petugas dan menawarkan bantuan dengan imbalan sejumlah uang.
Menurut Iman, seluruh proses pengembalian kendaraan dilakukan sesuai prosedur resmi dan tidak dipungut biaya administrasi maupun biaya lainnya.
Karena itu, masyarakat diminta segera melapor apabila menemukan pihak yang mencoba melakukan pungutan liar atau menjanjikan percepatan proses pengambilan kendaraan.
Wajib Membawa Dokumen Kepemilikan
Untuk memastikan kendaraan kembali kepada pemilik yang berhak, kepolisian mewajibkan masyarakat membawa dokumen kepemilikan asli saat proses verifikasi.
Dokumen yang harus disiapkan antara lain Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Kedua dokumen tersebut menjadi dasar pencocokan data sebelum kendaraan diserahkan kepada pemiliknya.
Selain kelengkapan dokumen, pemilik kendaraan juga diimbau hadir secara langsung dan tidak menggunakan jasa pihak ketiga.
Polisi Ingatkan Bahaya Percaloan
Polda Metro Jaya memberikan perhatian khusus terhadap potensi praktik percaloan yang kerap muncul dalam layanan publik. Oleh sebab itu, masyarakat diminta mengurus seluruh proses secara mandiri tanpa perantara.
Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan nama institusi kepolisian maupun penyidik yang dapat merugikan korban.
“Kami mengimbau masyarakat datang sendiri agar terhindar dari praktik percaloan dan pungutan yang tidak semestinya,” kata Iman.
Pengembalian kendaraan hasil sitaan ini menjadi bukti bahwa barang milik korban yang berhasil ditemukan tidak hanya digunakan sebagai barang bukti, tetapi juga akan dikembalikan kepada pemilik sah setelah proses hukum dan administrasi terpenuhi.
Bagi masyarakat yang pernah kehilangan kendaraan, kepolisian mengimbau untuk segera mengecek informasi resmi dari polres setempat guna memastikan apakah kendaraan yang dicari telah berhasil diamankan.
Baca berita hukum, kriminal, dan informasi publik terbaru lainnya di JurnalLugas.Com.
(Bowo)






