Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Buka Peluang Ungkap Aktor Lain

JurnalLugas.Com — Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali memasuki babak penting. Kejaksaan Agung membuka peluang untuk menggali informasi baru setelah mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam perkara yang sedang diusut penyidik.

Langkah Sony menjadi perhatian karena status Justice Collaborator kerap diberikan kepada pelaku yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar jaringan atau pihak lain yang memiliki peran lebih besar dalam tindak pidana yang terjadi.

Bacaan Lainnya

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan tersebut dan tengah melakukan kajian mendalam sebelum mengambil keputusan.

Menurut Syarief, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan khusus terhadap Sony guna menguji sejauh mana informasi yang dimiliki tersangka dapat membantu pengembangan perkara. Pemeriksaan itu juga bertujuan memastikan validitas keterangan yang akan disampaikan sebagai dasar pertimbangan penerimaan status Justice Collaborator.

Baca Juga  Terkuak! Makanan MBG Tercemar Salmonella, Belasan Siswa Keracunan

“Pengajuan itu sedang kami telaah. Kami perlu memastikan informasi yang dimiliki tersangka dan kontribusinya dalam mengungkap pihak yang memiliki peran lebih dominan,” ujar Syarief.

Penyidik tidak hanya mempertimbangkan pengakuan semata, tetapi juga menilai apakah keterangan yang diberikan dapat didukung alat bukti yang kuat. Faktor tersebut menjadi syarat penting sebelum seseorang memperoleh status Justice Collaborator dalam perkara korupsi.

Sony Sonjaya sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Juni 2026 dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis periode 2025-2026. Dalam perkara tersebut, Kejagung juga menetapkan sejumlah nama lain yang berasal dari lingkungan Badan Gizi Nasional maupun pihak swasta.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sony melalui tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan resmi kepada Jampidsus dengan harapan dapat membantu mengungkap fakta-fakta yang lebih luas di balik dugaan korupsi program strategis nasional tersebut.

Kejagung menegaskan bahwa fokus saat ini adalah menggali informasi secara rinci dari Sony. Penyidik ingin memperoleh penjelasan yang lengkap, bukan sekadar penyebutan nama-nama tertentu yang diduga terkait dalam perkara.

Baca Juga  Darurat MBG, Puluhan Siswa Dirawat, KPAI Desak Pemerintah Buka Fakta Sebenarnya

“Yang kami butuhkan adalah informasi yang utuh, termasuk peran, mekanisme, dan fakta yang mendukung keterlibatan pihak lain apabila memang ada,” kata Syarief.

Perkembangan ini memunculkan kemungkinan terbukanya babak baru dalam penyidikan. Apabila informasi yang disampaikan terbukti relevan dan dapat diverifikasi, bukan tidak mungkin penyidik menemukan keterlibatan aktor lain yang selama ini belum terungkap ke publik.

Hingga pertengahan Juni 2026, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Selain unsur pejabat di lingkungan BGN, penyidik juga menjerat pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengadaan dan pelaksanaan program tersebut.

Baca berita nasional terbaru dan terpercaya lainnya di JurnalLugas.Com.

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait