JurnalLugas.Com – Persidangan praperadilan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/7/2026) mengungkap fakta baru mengenai tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam persidangan tersebut, Kejaksaan Agung membeberkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menemukan potensi pemborosan anggaran hingga Rp10,5 triliun setiap tahun.
Temuan tersebut disampaikan tim jaksa saat memberikan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.
Menurut Kejagung, angka tersebut berasal dari audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan BPKP terhadap pelaksanaan Program MBG.
Jaksa menjelaskan, audit tidak hanya menyoroti efisiensi penggunaan anggaran, tetapi juga menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan perkara yang kini sedang ditangani penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Audit BPKP menunjukkan adanya pemborosan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dengan nilai sekitar Rp10,5 triliun per tahun,” ujar perwakilan Kejagung dalam persidangan.
Kejagung menegaskan, selama proses penyelidikan hingga penyidikan, penyidik terus berkoordinasi dengan BPKP sebagai auditor negara untuk menghitung kerugian keuangan negara yang diduga timbul dari tata kelola program tersebut.
Menurut jaksa, hasil pemeriksaan auditor menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk mengembangkan perkara.
Dalam proses itu, BPKP disebut telah menyatakan adanya kerugian keuangan negara yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Program MBG.
Tak hanya itu, Kejagung mengungkapkan penyidik bersama BPKP juga telah menggelar ekspose perkara guna membahas seluruh hasil pemeriksaan.
Dari pembahasan tersebut diperoleh kesimpulan awal bahwa terdapat dugaan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis sepanjang 2025 hingga 2026.
Jaksa menilai indikasi tersebut memperkuat alasan penyidik untuk melanjutkan proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Kejaksaan Agung meminta majelis hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung.
Menurut jaksa, seluruh dalil yang disampaikan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk membatalkan proses penyidikan.
“Kami memohon agar permohonan praperadilan ditolak seluruhnya karena proses penyidikan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata jaksa di hadapan majelis hakim.
Kejagung juga membantah tudingan bahwa penyidik melakukan penangkapan secara sewenang-wenang terhadap pemohon.
Dalam keterangannya, jaksa menegaskan tidak pernah ada tindakan penangkapan terhadap Lodewyk sebagaimana yang didalilkan dalam permohonannya.
Pihak Kejagung menjelaskan bahwa Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-35 tertanggal 3 Juni 2026 setelah penyidik mengumpulkan sedikitnya empat alat bukti yang sah.
Empat alat bukti tersebut meliputi keterangan para saksi, pendapat ahli, barang bukti elektronik, serta berbagai dokumen yang dinilai memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Program MBG.
Menurut Kejagung, keseluruhan alat bukti itu telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana sehingga penetapan tersangka dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku.
Persidangan praperadilan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Hasil sidang nantinya akan menjadi penentu apakah langkah penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung dinilai sah secara hukum atau tidak.
Ikuti perkembangan terbaru seputar hukum, kebijakan pemerintah, dan berita nasional lainnya hanya di JurnalLugas.Com.
(Soefriyanto)






