Harga Emas Antam Hari Ini Bertahan, Buyback Naik Rp20 Ribu

JurnalLugas.Com – Pergerakan harga emas batangan produksi Antam pada perdagangan Jumat, 26 Juni 2026, menunjukkan tren yang relatif stabil. Nilai jual emas ukuran 1 gram masih bertahan di level Rp2.655.000, melanjutkan posisi yang sama selama dua hari terakhir.

Meski harga jual tidak mengalami perubahan, kabar positif datang dari sisi harga pembelian kembali (buyback). Nilainya meningkat Rp20.000 dibandingkan hari sebelumnya, sehingga kini berada di angka Rp2.340.000 per gram.

Bacaan Lainnya

Kenaikan buyback menjadi perhatian pelaku investasi logam mulia karena memberikan nilai lebih tinggi bagi masyarakat yang berencana menjual kembali emas batangan mereka.

Analis pasar logam mulia menilai stabilnya harga emas di tengah pergerakan buyback mencerminkan kondisi pasar yang masih menunggu arah baru dari sentimen ekonomi global maupun pergerakan nilai tukar. Kondisi tersebut membuat investor cenderung mengambil sikap hati-hati sebelum melakukan transaksi dalam jumlah besar.

Baca Juga  Harga Emas Pegadaian Antam dan Galeri24 Turun UBS Naik Tipis Perhatikan Pajak Jual Beli!

Daftar Harga Emas Antam Terbaru Jumat, 26 Juni 2026

Berikut rincian harga emas Antam berdasarkan pecahan:

  • 0,5 gram: Rp1.377.500
  • 1 gram: Rp2.655.000
  • 2 gram: Rp5.250.000
  • 3 gram: Rp7.850.000
  • 5 gram: Rp13.050.000
  • 10 gram: Rp26.045.000
  • 25 gram: Rp64.987.000
  • 50 gram: Rp129.895.000
  • 100 gram: Rp259.712.000
  • 250 gram: Rp649.015.000
  • 500 gram: Rp1.297.820.000
  • 1.000 gram (1 kilogram): Rp2.595.600.000

Harga tersebut dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan perusahaan dan perkembangan pasar emas.

Ketentuan Pajak Transaksi Emas

Investor juga perlu memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku dalam setiap transaksi emas batangan.

Mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali (buyback) emas ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen untuk wajib pajak yang belum memiliki NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai buyback yang diterima.

Baca Juga  Harga Emas Pegadaian Hari Ini Turun Lagi, Antam, UBS dan Galeri24 Kompak Lemes

Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP. Setiap transaksi akan disertai bukti pemotongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan kondisi harga yang masih stabil dan buyback yang meningkat, emas tetap menjadi salah satu instrumen investasi yang banyak dipilih masyarakat sebagai aset lindung nilai dalam menghadapi dinamika ekonomi.

Baca berita ekonomi dan investasi terbaru lainnya di JurnalLugas.Com

(Endarto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait