NIB dan NOP PBB Terintegrasi, Nusron PAD Bisa Naik Tanpa Naikan Tarif

JurnalLugas.Com – Pemerintah mulai memperkuat sinkronisasi data pertanahan dan perpajakan daerah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyepakati integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Langkah tersebut diarahkan untuk mengurangi perbedaan data antara catatan pertanahan dan informasi yang digunakan pemerintah daerah dalam administrasi PBB.

Bacaan Lainnya

Dengan satu basis data yang lebih selaras, pelayanan kepada masyarakat diharapkan menjadi lebih mudah sekaligus meningkatkan akurasi pengelolaan pajak daerah.

Nusron mengatakan integrasi NIB dan NOP akan membuat Kantor Pertanahan (Kantah) serta pemerintah daerah memiliki rujukan data yang sama. Menurut dia, penyamaan tersebut juga penting agar informasi mengenai bidang tanah dan kewajiban pajaknya dapat diketahui secara lebih terbuka.

“Data wajib pajak pertanahan nantinya lebih transparan, termasuk luas bidang dan tarifnya,” kata Nusron di Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026.

Persoalan perbedaan data selama ini menjadi salah satu alasan kebijakan tersebut didorong. Data pertanahan yang tercatat pada NIB tidak selalu sama dengan informasi yang digunakan dalam administrasi PBB, termasuk mengenai luas tanah.

Perbedaan itu dinilai dapat memengaruhi ketepatan pemungutan pajak. Karena itu, integrasi kedua nomor identitas tersebut diharapkan membuat data bidang tanah yang dimiliki pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat saling terhubung.

Sudah Diterapkan di Sejumlah Daerah

Penerapan integrasi NIB dan NOP sebelumnya telah dilakukan di Kabupaten Serang, Kota Tangerang, serta Kota Tangerang Selatan.

Hasilnya, pemerintah melihat adanya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari PBB dalam kurun waktu dua tahun. Salah satu penyebabnya adalah ditemukannya data PBB yang sebelumnya tidak sepenuhnya sesuai dengan informasi bidang tanah dalam NIB.

Nusron bahkan memperkirakan penerapan sistem tersebut dapat memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan daerah. Ia menyebut PAD dari PBB berpeluang meningkat tanpa perlu menaikkan tarif pajak.

“Potensi PAD bisa meningkat setidaknya dua kali lipat tanpa menaikkan tarif,” ujar Nusron.

Kesepakatan integrasi data tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri yang ditandatangani di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.

Melalui SEB itu, pemerintah daerah bersama Kantor Pertanahan diarahkan menyusun perjanjian kerja sama untuk menjalankan integrasi NIB dan NOP.

Kebijakan ini tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan penerimaan daerah. Pemerintah juga menargetkan terciptanya data pertanahan dan perpajakan yang lebih konsisten sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan berdasarkan informasi yang sama.

Jika implementasinya berjalan luas dan data terus diperbarui, integrasi tersebut berpotensi mempersempit perbedaan pencatatan antara sektor pertanahan dan perpajakan daerah.

Pada akhirnya, pemerintah berharap pelayanan menjadi lebih transparan, sementara potensi penerimaan PBB yang selama ini belum tergali dapat dioptimalkan.

Informasi dan berita terbaru lainnya dapat dibaca di JurnalLugas.Com.

(William)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  TNI AD Tegaskan Prajurit Babinsa Bukan Penagih Pajak

Pos terkait