JurnalLugas.Com – Pemerintah Jepang mulai mengambil langkah baru untuk menjaga keberlangsungan institusi kekaisaran yang telah menjadi simbol negara selama berabad-abad.
Pada Selasa (30/6/2026), kabinet menyetujui rancangan perubahan Undang-Undang Rumah Tangga Kekaisaran sebagai upaya mengatasi semakin terbatasnya jumlah anggota keluarga kekaisaran.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu agenda prioritas pemerintahan Perdana Menteri Sanae Takaichi yang menilai perlunya penyesuaian aturan agar sistem kekaisaran tetap dapat berjalan dalam jangka panjang tanpa mengubah prinsip dasar suksesi takhta.
Meski membawa sejumlah perubahan penting, pemerintah tetap mempertahankan ketentuan bahwa pewaris Takhta Krisan hanya berasal dari garis keturunan laki-laki melalui jalur ayah.
Dua Perubahan Utama dalam RUU
Rancangan undang-undang yang diajukan koalisi pemerintahan memuat dua poin penting.
Pertama, keluarga kekaisaran nantinya diperbolehkan mengadopsi laki-laki berusia minimal 15 tahun yang berasal dari garis keturunan sebelas cabang keluarga kekaisaran lama.
Langkah ini dimaksudkan untuk menambah jumlah anggota keluarga kekaisaran yang terus menyusut dalam beberapa dekade terakhir.
Kedua, anggota perempuan keluarga kekaisaran tidak lagi otomatis kehilangan status kekaisarannya setelah menikah dengan warga biasa.
Ketentuan tersebut diharapkan mampu menjaga keberadaan anggota keluarga kerajaan yang selama ini berkurang setiap kali putri kekaisaran menikah.
Pemerintah menargetkan pembahasan revisi undang-undang tersebut dapat rampung sebelum masa sidang parlemen berakhir pada 17 Juli mendatang.
Tidak Mengubah Aturan Pewaris Takhta
Meskipun membuka peluang adopsi, pemerintah tetap memberikan batasan tegas. Laki-laki yang diadopsi tidak memiliki hak untuk menjadi kaisar.
Namun, anak laki-laki yang lahir dari garis keturunan mereka tetap dapat masuk dalam daftar calon pewaris Takhta Krisan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan tersebut mencerminkan sikap pemerintah yang tetap mempertahankan sistem suksesi tradisional, yakni hanya mengakui garis keturunan laki-laki dari pihak ayah sebagai pewaris sah kekaisaran.
Diperkirakan Memicu Perdebatan Politik
Sejumlah pengamat menilai usulan tersebut berpotensi memunculkan perdebatan di parlemen. Sebab, beberapa partai oposisi selama ini mendorong pembahasan yang lebih luas, termasuk kemungkinan perempuan atau keturunan dari garis ibu memperoleh hak mewarisi takhta.
Dalam proses penyusunannya, pimpinan Majelis Rendah dan Majelis Tinggi telah menghimpun pandangan dari 13 partai politik dan kelompok parlemen sebagai bahan penyusunan rancangan undang-undang.
Namun, usulan mengenai kaisar perempuan belum dimasukkan dalam revisi yang diajukan pemerintah.
Jumlah Pewaris Semakin Terbatas
Saat ini, Jepang hanya memiliki tiga calon pewaris resmi setelah Kaisar Naruhito.
Mereka adalah Putra Mahkota Fumihito sebagai adik kaisar, Pangeran Hisahito yang merupakan putra Fumihito, serta Pangeran Hitachi yang merupakan paman Kaisar Naruhito.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran mengenai keberlanjutan institusi kekaisaran apabila jumlah anggota keluarga terus berkurang akibat aturan yang berlaku sejak 1947.
Cabang Keluarga Lama Kembali Dilibatkan
Sebelas cabang keluarga kekaisaran yang menjadi dasar usulan adopsi memiliki hubungan leluhur dengan keluarga kekaisaran Jepang saat ini sejak sekitar enam abad silam.
Status kebangsawanan mereka dicabut setelah Perang Dunia II melalui reformasi yang dilakukan pemerintahan pendudukan Amerika Serikat.
Kini, pemerintah membuka peluang agar garis keturunan tersebut kembali berkontribusi dalam menjaga keberlangsungan keluarga kekaisaran.
Dukungan Publik terhadap Kaisar Perempuan Menguat
Di sisi lain, wacana mengenai kemungkinan Jepang memiliki kaisar perempuan terus memperoleh dukungan publik.
Hasil survei Kyodo News yang dirilis pada Mei 2026 menunjukkan sekitar 83 persen responden menyatakan mendukung perubahan aturan yang memungkinkan perempuan menduduki Takhta Krisan.
Meski demikian, pemerintah memilih memfokuskan revisi saat ini pada upaya memperkuat jumlah anggota keluarga kekaisaran tanpa mengubah sistem pewarisan yang telah berlaku selama ini.
Ikuti berita internasional dan perkembangan isu global lainnya hanya di https://JurnalLugas.com.
(Handoko)






