JurnalLugas.Com — Pemerintah membuka peluang mengubah struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) dengan menambahkan lapisan tarif baru.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kebijakan tersebut tengah diupayakan untuk diterapkan pada tahun ini, tetapi masih menunggu pembahasan bersama DPR RI.
Purbaya mengungkapkan rencana itu saat menyampaikan keterangan dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027 di Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.
Menurut dia, pemerintah perlu terlebih dahulu berdiskusi dengan parlemen sebelum mengambil keputusan terkait perubahan struktur cukai rokok. Pembahasan dengan DPR dijadwalkan kembali setelah rangkaian agenda 17 Agustus selesai.
“Kami akan coba terapkan tahun ini, tetapi masih perlu dibicarakan dengan DPR,” kata Purbaya.
Rencana penambahan layer tarif tersebut tidak hanya berkaitan dengan penerimaan negara. Pemerintah juga mengarahkan kebijakan itu untuk mempersempit ruang peredaran rokok ilegal yang selama ini tidak memberikan kontribusi cukai kepada negara.
Purbaya menjelaskan, pemerintah ingin menciptakan ruang agar sebagian pelaku usaha rokok yang masih berada di jalur ilegal dapat masuk ke dalam sistem resmi dengan memenuhi kewajiban pembayaran cukai.
Skema tersebut diharapkan membuat produk tembakau yang sebelumnya beredar tanpa membayar cukai dapat masuk ke ekosistem legal. Dengan demikian, aktivitas perdagangan dapat diawasi dan negara memperoleh penerimaan dari cukai yang dibayarkan.
Namun, pemerintah juga menyiapkan langkah penindakan bagi pelaku yang tetap memilih menjalankan bisnis secara ilegal. Artinya, pendekatan terhadap rokok ilegal tidak hanya dilakukan melalui kebijakan tarif, tetapi juga penegakan hukum terhadap pelanggaran.
Di tengah rencana perubahan struktur cukai tersebut, pemerintah tetap memasang target besar untuk penerimaan perpajakan pada 2027.
Dalam RAPBN 2027, penerimaan kepabeanan dan cukai diproyeksikan mencapai Rp316,6 triliun. Angka tersebut lebih rendah sekitar 1,2 persen dibandingkan proyeksi penerimaan dalam APBN 2026 yang berada di level Rp320,6 triliun.
Sementara itu, penerimaan pajak ditargetkan mencapai Rp2.591,4 triliun. Target tersebut tumbuh 12,1 persen dibandingkan proyeksi APBN 2026 sebesar Rp2.310,8 triliun.
Jika penerimaan pajak digabungkan dengan kepabeanan dan cukai, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan pada 2027 mencapai sekitar Rp2.908 triliun. Nilai tersebut meningkat 10,5 persen dari proyeksi APBN 2026 yang mencapai Rp2.631,4 triliun.
Target tersebut menunjukkan bahwa kebijakan cukai rokok menjadi bagian dari strategi penerimaan negara yang lebih luas.
Pemerintah tidak hanya memperhitungkan potensi penerimaan dari produk tembakau, tetapi juga mempertimbangkan kondisi perekonomian dan perubahan aktivitas perdagangan.
Ada sejumlah faktor yang diperkirakan memengaruhi realisasi penerimaan perpajakan tahun depan. Pemerintah memperhitungkan prospek ekonomi 2027, kesinambungan reformasi perpajakan serta kemungkinan perubahan harga komoditas yang dapat memengaruhi basis penerimaan.
Kebijakan perpajakan pemerintah juga diarahkan melalui beberapa strategi. Salah satunya adalah melanjutkan reformasi perpajakan sekaligus menyesuaikan kebijakan nasional dengan perkembangan aturan perpajakan internasional.
Pemerintah juga ingin meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui pemanfaatan teknologi, penguatan koordinasi antarinstansi dan penegakan hukum. Digitalisasi diharapkan membuat pengawasan sekaligus pelayanan perpajakan menjadi lebih efektif.
Sektor ekonomi digital juga menjadi perhatian. Pemerintah menyiapkan penguatan sistem perpajakan yang mampu mengikuti perkembangan aktivitas ekonomi berbasis digital dengan tetap mempertimbangkan prinsip keadilan.
Di sisi lain, insentif perpajakan akan diarahkan secara lebih selektif untuk mendukung investasi dan hilirisasi. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan dorongan bagi kegiatan ekonomi yang memiliki nilai tambah dan memperkuat kapasitas industri nasional.
Rencana penambahan layer cukai rokok pada akhirnya masih bergantung pada hasil pembicaraan pemerintah bersama DPR.
Jika mendapat persetujuan, perubahan struktur tarif tersebut akan menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam menata industri hasil tembakau sekaligus menghadapi peredaran produk ilegal.
Pemerintah kini harus mencari titik keseimbangan antara penerimaan negara, keberlangsungan industri legal dan upaya menekan perdagangan rokok ilegal. Kebijakan cukai yang diterapkan akan menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan arah industri hasil tembakau ke depan.
Baca berita ekonomi, kebijakan fiskal, perpajakan, dan informasi terbaru lainnya di JurnalLugas.Com.
(Endarto)






