JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengungkap dugaan tindak pidana yang menjadi dasar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.
Lembaga antirasuah menduga terdapat praktik pemerasan yang melibatkan kepala daerah tersebut terhadap sejumlah perangkat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Informasi itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menjelaskan bahwa perkara masih berada pada tahap pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.
“Perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh bupati,” ujar Budi Prasetyo, kepada JurnalLugas.Com, Jumat 10 Juli 2026.
Menurut KPK, dugaan pemerasan tersebut diduga menyasar sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Namun, hingga kini penyidik masih mendalami kronologi, mekanisme dugaan tindak pidana, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Sebelum diberangkatkan ke Jakarta, Etik Suryani sempat menjalani pemeriksaan awal di Polresta Surakarta sebagai bagian dari prosedur penanganan operasi tangkap tangan.
Selain Bupati Sukoharjo, KPK juga mengamankan empat orang lainnya dalam operasi yang digelar di wilayah Solo Raya.
Seluruh pihak yang diamankan kemudian dibawa ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.
Lembaga antirasuah menegaskan proses penyelidikan dan pemeriksaan masih terus berlangsung.
Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh selama pemeriksaan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
KPK menegaskan komitmennya untuk menindak setiap dugaan praktik korupsi, termasuk yang berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan dan tindakan pemerasan terhadap aparatur pemerintahan.
Perkembangan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara, barang bukti yang diamankan, serta penetapan tersangka akan diumumkan KPK setelah proses pemeriksaan awal selesai dilakukan.
Ikuti perkembangan berita nasional terbaru dan informasi terpercaya lainnya di JurnalLugas.Com: https://JurnalLugas.Com
(Bowo)






