JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Mochamad Cholidi, mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN), sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan tebu, Senin 13 Mei 2024.
Selain Cholidi, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Direktur PTPN XI tahun 2016 dan beberapa pejabat lainnya terkait divisi hukum dan aset.
Awal mula kasus ini berawal dari tawaran lahan dengan harga yang jauh di atas nilai pasar kepada PTPN XI pada tahun 2016.
Tanpa kajian yang memadai, Cholidi langsung menginstruksikan untuk menyiapkan anggaran besar guna pembelian lahan tersebut.
Setelah negosiasi, lahan tersebut dijual dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga pasar yang seharusnya, dengan diduga terjadi markup dalam transaksi tersebut.
Selain itu, Cholidi diduga ingin membeli lahan tersebut meskipun tidak cocok untuk perkebunan tebu karena keterbatasan kondisi lahan.
KPK mencurigai adanya pemberian uang kepada pihak terkait di PTPN XI untuk memuluskan transaksi ini.
Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp30,2 miliar menurut perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).






