Kejagung Respons Penggeledahan Kasus Korupsi Batu Bara

JurnalLugas.Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan sikapnya menghormati seluruh proses penyidikan yang tengah dilakukan kepolisian terkait penanganan dugaan tindak pidana korupsi Batu Bara.

Di tengah berkembangnya berbagai informasi di ruang publik, Kejagung mengajak masyarakat untuk menunggu hasil resmi penyidikan dan tidak membangun kesimpulan berdasarkan kabar yang belum terverifikasi.

Bacaan Lainnya

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa lembaganya memberikan ruang penuh kepada penyidik Polri untuk menuntaskan proses hukum sesuai kewenangan yang dimiliki.

Menurut Anang, Kejagung masih menunggu perkembangan penyidikan, termasuk hasil penggeledahan, barang bukti yang diamankan, hingga pihak-pihak yang nantinya dinyatakan memiliki keterkaitan berdasarkan fakta hukum.

“Kami menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan dan menunggu hasil resminya. Seluruh proses penegakan hukum harus didasarkan pada alat bukti yang sah,” ujar Anang, Kamis 09 Juli 2026.

Kejagung juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial maupun menghubungkan seseorang atau suatu institusi dengan perkara pidana tanpa dasar yang jelas.

Anang menekankan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi selama proses hukum berlangsung.

Karena itu, masyarakat diminta mengacu pada keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara.

Menurutnya, komitmen seluruh institusi penegak hukum adalah menjalankan proses secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat.

Polri Masih Dalami Informasi yang Beredar

Di sisi lain, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyatakan masih melakukan pendalaman terhadap informasi yang beredar mengenai rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang sebelumnya digeledah penyidik.

Isu tersebut muncul setelah beredarnya foto dan video di media sosial yang mengaitkan lokasi penggeledahan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan pihaknya belum dapat memastikan kebenaran informasi tersebut karena seluruhnya masih dalam proses pendalaman.

“Informasi itu masih kami dalami. Mohon menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut,” kata Totok.

Penyidik Sita Emas dan Valuta Asing

Penggeledahan yang dilakukan penyidik pada Rabu (8/7/2026) menghasilkan penyitaan sejumlah aset bernilai besar.

Berdasarkan keterangan penyidik, barang yang diamankan antara lain 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta yang ditemukan di dalam beberapa koper di sebuah brankas.

Seluruh barang tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani aparat kepolisian.

Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan perkara dan melakukan pendalaman terhadap seluruh barang bukti maupun pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.

Aparat penegak hukum menegaskan bahwa setiap tahapan penyidikan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan seluruh pihak tetap memperoleh perlindungan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Ikuti perkembangan berita hukum dan nasional terbaru hanya di JurnalLugas.Com.

(Catur)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Jalur Cepat ITAS dan ITAP Resmi Dihapus, Pemerintah Bersih-Bersih Imigrasi

Pos terkait