JurnalLugas.Com – Nama Febrie Adriansyah kembali menjadi perhatian publik setelah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Sabtu (11/7/2026).
Keputusan tersebut muncul di tengah proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap sejumlah dugaan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pengunduran diri itu diterima Jaksa Agung dan disebut sebagai langkah untuk menjaga integritas, objektivitas, serta independensi proses penegakan hukum yang tengah berjalan.
“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga integritas dan netralitas penegakan hukum,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, yang diterima JurnalLugas.Com, Sabtu 11 Juli 2026.
Perjalanan Karier di Korps Adhyaksa
Febrie Adriansyah lahir di Jakarta pada 19 Februari 1968. Meski lahir di ibu kota, ia menempuh pendidikan hingga perguruan tinggi di Jambi.
Ia menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Jambi, kemudian melanjutkan studi doktoral di Universitas Airlangga hingga meraih gelar Doktor Ilmu Hukum.
Penelitian yang disusunnya membahas penguatan aspek hukum dalam penyitaan aset yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.
Kariernya sebagai jaksa dimulai pada 1996 di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci.
Sejak saat itu, ia menempati berbagai posisi strategis di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Beberapa jabatan penting yang pernah diembannya antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Direktur Penyidikan Jampidsus, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, hingga akhirnya dipercaya menjabat sebagai Jampidsus pada Januari 2022.
Menangani Sejumlah Perkara Besar
Selama memimpin bidang tindak pidana khusus, Febrie dikenal menangani berbagai perkara korupsi yang menjadi perhatian nasional.
Beberapa di antaranya meliputi penanganan perkara PT Asuransi Jiwasraya, PT Asabri, proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika, perkara tata niaga timah, hingga sejumlah kasus di sektor perbankan dan badan usaha milik negara (BUMN).
Penanganan perkara-perkara tersebut menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi serta pemulihan kerugian negara.
Pengunduran Diri di Tengah Proses Penyidikan
Dalam beberapa waktu terakhir, nama Febrie kembali menjadi sorotan setelah dikaitkan dengan penyidikan yang dilakukan Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya terhadap sejumlah dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, suap, dan TPPU.
Sebelumnya, Febrie telah menyampaikan bantahan atas dugaan keterlibatan dalam perkara yang sedang diselidiki.
Hingga saat ini, aparat penegak hukum juga masih menjalankan proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait perkara tersebut.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pengunduran diri Febrie tidak akan memengaruhi penanganan perkara di lingkungan Jampidsus.
Seluruh proses penyidikan dipastikan tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Harta Kekayaan
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2025, total kekayaan Febrie Adriansyah tercatat mencapai lebih dari Rp18,2 miliar.
Data tersebut merupakan laporan resmi yang disampaikan penyelenggara negara sebagai bagian dari kewajiban transparansi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca berita nasional terbaru, profil tokoh, dan informasi hukum lainnya di https://JurnalLugas.Com.
(Catur)






