JurnalLugas.Com — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menegaskan bahwa Surat Edaran Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen mengenai peningkatan kewaspadaan merupakan instruksi rutin yang berlaku secara nasional bagi seluruh jajaran kejaksaan.
Surat tersebut disebut tidak memiliki kaitan dengan dinamika hubungan antarlembaga penegak hukum maupun perkara yang belakangan menjadi perhatian publik.
Penegasan itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, saat dikonfirmasi di Medan, Jumat (10/7).
Menurut Rizaldi, surat edaran yang diterbitkan pada 8 Juli 2026 merupakan pedoman internal yang wajib dilaksanakan oleh seluruh insan Adhyaksa di Indonesia, bukan hanya di wilayah Sumatera Utara.
“Surat itu berlaku untuk seluruh jajaran kejaksaan. Instruksi seperti ini juga diterbitkan secara berkala sebagai bagian dari mekanisme internal,” ujarnya, kepada JurnalLugas.Com Jumat 10 Juli 2026.
Tidak Berkaitan dengan Penanganan Kasus
Rizaldi menepis anggapan bahwa surat edaran tersebut diterbitkan sebagai respons terhadap penyidikan atau penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian dalam perkara tertentu.
Ia menjelaskan bahwa jika memperhatikan waktu penerbitannya, surat tersebut telah dikeluarkan sebelum munculnya peristiwa yang kemudian ramai menjadi sorotan publik.
“Kalau dilihat dari tanggalnya, surat itu lebih dulu terbit. Jadi tidak ada kaitannya dengan peristiwa yang berkembang belakangan,” katanya.
Hubungan Kejaksaan dan Polri Tetap Solid
Kejati Sumut juga memastikan hubungan kelembagaan dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara tetap berjalan harmonis.
Menurut Rizaldi, koordinasi antara kedua institusi penegak hukum tidak terganggu oleh beredarnya surat edaran tersebut.
“Hubungan dengan Polri tetap berjalan baik dan tidak ada pengaruh terhadap sinergi antarlembaga,” ucapnya.
Fokus pada Penguatan Pengamanan Internal
Surat edaran yang diterbitkan Jaksa Agung Muda Intelijen pada dasarnya bertujuan memperkuat kesiapsiagaan seluruh satuan kerja kejaksaan dalam menghadapi berbagai perkembangan situasi di daerah masing-masing.
Melalui instruksi tersebut, seluruh jajaran diminta meningkatkan pemantauan kondisi wilayah hukum, memperkuat sistem deteksi dini, mempercepat pelaporan apabila ditemukan potensi gangguan, serta meningkatkan pengamanan terhadap personel, aset, dokumen, hingga fasilitas kantor.
Selain itu, surat tersebut juga mengingatkan pentingnya pengawasan internal, pengelolaan komunikasi publik secara terkoordinasi, serta pelaksanaan tugas penegakan hukum secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerbitan surat semacam ini disebut merupakan bagian dari langkah antisipatif Kejaksaan Agung untuk memastikan seluruh jajaran tetap siap menjalankan tugas, khususnya ketika menangani perkara-perkara yang mendapat perhatian luas dari masyarakat.
Ikuti perkembangan berita hukum dan informasi nasional terbaru hanya di JurnalLugas.Com.
(Agus Sitorus)






