JurnalLugas.Com – Pemerintah Malaysia kembali memperketat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing melalui operasi imigrasi berskala nasional.
Dalam razia yang digelar secara serentak di berbagai wilayah, ratusan orang dari sejumlah negara berhasil diamankan karena diduga melanggar ketentuan keimigrasian.
Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) mengungkapkan bahwa Operasi Mega berlangsung selama dua hari, dimulai pada 12 Juli 2026, dengan menyasar 16 lokasi di berbagai negara bagian.
Operasi difokuskan pada tempat usaha yang diduga mempekerjakan maupun dikelola oleh warga negara asing tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum di sektor keimigrasian.
Lebih dari 2.200 Orang Diperiksa
Dalam pelaksanaannya, sebanyak 876 petugas diterjunkan dengan dukungan sejumlah instansi pemerintah, termasuk Kepolisian Kerajaan Malaysia (PDRM), Departemen Pendaftaran Nasional, Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Biaya Hidup, serta pemerintah daerah.
Dari total 2.260 orang yang diperiksa, petugas mengamankan 503 warga negara asing yang diduga melakukan pelanggaran administrasi maupun hukum keimigrasian.
Mereka berasal dari berbagai negara, di antaranya Indonesia, Bangladesh, Myanmar, Nepal, India, serta beberapa negara lainnya.
Seluruh warga asing yang diamankan berusia antara 21 hingga 52 tahun, terdiri dari 408 laki-laki dan 95 perempuan.
Diduga Langgar Aturan Keimigrasian
Departemen Imigrasi Malaysia menjelaskan sejumlah dugaan pelanggaran yang ditemukan meliputi tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah, penyalahgunaan paspor, tinggal melebihi izin yang diberikan (overstay), menggunakan dokumen yang tidak diakui, hingga pelanggaran lain sesuai ketentuan Undang-Undang Imigrasi Malaysia.
Seluruh individu yang ditahan kini ditempatkan di Depot Tahanan Imigrasi untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut sebelum ditentukan langkah hukum berikutnya.
“Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan imigrasi serta menindak setiap bentuk pelanggaran hukum,” demikian pernyataan singkat Departemen Imigrasi Malaysia.
Pemberi Kerja Juga Jadi Sorotan
Selain mengamankan warga asing, otoritas juga menerbitkan 120 surat panggilan kepada warga negara Malaysia yang akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses penyelidikan.
Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak yang memberikan pekerjaan maupun perlindungan kepada pendatang asing tanpa izin (PATI).
Departemen Imigrasi Malaysia menegaskan operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala dengan mengacu pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Imigrasi 1959/63, Undang-Undang Paspor 1966, Peraturan Imigrasi 1963, serta Undang-Undang Anti-Perdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran 2007.
Masyarakat Diminta Tidak Melindungi PATI
Otoritas Malaysia kembali mengingatkan masyarakat dan kalangan pemberi kerja agar tidak mempekerjakan maupun melindungi pendatang asing tanpa izin karena tindakan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana maupun administratif sesuai hukum yang berlaku.
Pemerintah Malaysia menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan tenaga kerja asing demi menjaga ketertiban administrasi keimigrasian dan kepatuhan terhadap peraturan nasional.
Ikuti perkembangan berita internasional, kebijakan imigrasi, dan informasi terbaru lainnya hanya di https://JurnalLugas.Com.
(Dahlan)






