Pembunuhan Ibu dan Bayi PMI Aceh di Selangor Malaysia, KBRI Kawal Proses Hukum

JurnalLugas.Com – Pemerintah Indonesia memperkuat langkah perlindungan terhadap warga negara Indonesia (WNI) menyusul kasus dugaan pembunuhan yang menimpa seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Aceh bersama bayinya di Selangor, Malaysia.

Upaya tersebut dilakukan dengan mempersiapkan pendampingan pemantauan hukum agar proses penyidikan dan persidangan berjalan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memastikan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur terus mengikuti perkembangan penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum Malaysia.

Salah satu langkah yang tengah dipertimbangkan ialah penunjukan watching brief atau perwakilan hukum yang bertugas memantau jalannya proses hukum terhadap tersangka.

Direktur Pelindungan WNI Kemlu, Heni Hamidah, menegaskan pemerintah ingin memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional.

Menurutnya, KBRI Kuala Lumpur akan terus mengawal setiap tahapan hukum agar pelaku diproses sesuai aturan yang berlaku di Malaysia.

Baca Juga  KTT ASEAN ke-46 Resmi Dibuka di Malaysia Bahas Masa Depan ASEAN 2045 dan Kerja Sama Global

“Pendampingan akan terus dilakukan, termasuk mempertimbangkan penunjukan watching brief agar seluruh proses hukum dapat dipantau dengan baik,” ujar Heni.

Meski demikian, Kemlu belum dapat memastikan motif di balik dugaan pembunuhan tersebut.

Pemerintah Indonesia masih menunggu hasil penyelidikan resmi yang sedang dilakukan oleh Polisi Diraja Malaysia (PDRM).

Kasus ini bermula ketika seorang PMI perempuan berinisial PHA, warga Aceh Tamiang, ditemukan meninggal dunia bersama bayinya di wilayah Sepang, Selangor, pada 22 Juni 2026.

Peristiwa itu langsung mendapat perhatian pemerintah Indonesia karena melibatkan WNI yang bekerja di luar negeri.

Sementara itu, anggota DPD RI asal Aceh, Haji Uma, mengungkapkan informasi yang diterimanya dari KBRI Kuala Lumpur menyebutkan bahwa terduga pelaku merupakan seorang perempuan berkewarganegaraan Malaysia.

Ia juga menyampaikan bahwa hasil penyelidikan awal mengarah pada dugaan persoalan utang piutang sebagai salah satu motif yang sedang didalami penyidik.

Aparat kepolisian Malaysia disebut telah mengantongi sejumlah bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.

Apabila nantinya terbukti bersalah di pengadilan, tersangka dapat dijatuhi hukuman sesuai sistem hukum Malaysia, dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Di sisi lain, pemerintah bersama KBRI Kuala Lumpur juga telah memberikan pendampingan kepada keluarga korban.

Jenazah PHA sebelumnya telah dipulangkan ke Aceh untuk dimakamkan oleh pihak keluarga, sedangkan jenazah bayinya dimakamkan di Malaysia berdasarkan kesepakatan hasil musyawarah keluarga.

Kasus tersebut menjadi perhatian pemerintah sebagai bagian dari komitmen memperkuat perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia di luar negeri.

Selain memastikan hak korban dan keluarganya terpenuhi, pemerintah juga berupaya mengawal proses hukum hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca berita nasional dan informasi terkini lainnya di https://JurnalLugas.com.

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait