Mafia Beras Raup Rp2 Triliun Sebulan, Kerugian Rakyat Capai Rp98 Triliun

JurnalLugas.Com – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman membongkar dugaan praktik mafia beras yang dinilai telah menggerus hak masyarakat sekaligus merusak tata niaga pangan nasional.

Berdasarkan hasil kajian internal Kementerian Pertanian, satu grup perusahaan penggilingan beras diduga mampu mengantongi keuntungan hingga sekitar Rp2 triliun setiap bulan melalui praktik yang disebut tidak sesuai aturan.

Bacaan Lainnya

Temuan tersebut dipaparkan Amran dalam analisis bertajuk “Darurat Mafia Beras” yang mengulas struktur perdagangan beras nasional, mulai dari distribusi subsidi, rantai pasok hingga dugaan penyimpangan mutu produk yang beredar di pasar.

Menurut Amran, nilai keuntungan yang diperoleh dari praktik tersebut tidak lagi dapat dikategorikan sebagai keuntungan bisnis yang normal.

“Ini bukan sekadar mencari laba. Yang terjadi adalah hak masyarakat diambil melalui praktik perdagangan yang tidak sehat,” ujar Amran.

Kementerian Pertanian memperkirakan kerugian ekonomi akibat beredarnya beras premium yang tidak memenuhi standar mutu mencapai sekitar Rp98 triliun.

Selain itu, potensi kerugian masyarakat juga berasal dari beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi ketentuan sehingga nilainya diperkirakan mencapai Rp71,9 triliun setiap tahun.

Besarnya angka tersebut dinilai mencerminkan persoalan serius dalam pengawasan tata niaga pangan nasional, terutama pada sektor penggilingan dan distribusi beras.

Di sisi lain, pemerintah selama ini telah mengalokasikan anggaran ketahanan pangan dalam jumlah sangat besar.

Pada 2025, total anggaran ketahanan pangan tercatat sekitar Rp144,6 triliun yang disalurkan melalui kementerian dan lembaga, BUMN, transfer ke daerah hingga pembiayaan lainnya.

Dari dukungan anggaran tersebut, produksi padi nasional diperkirakan menghasilkan nilai ekonomi sekitar Rp537 triliun dengan produksi beras mencapai 34,69 juta ton.

Namun, menurut hasil analisis Kementerian Pertanian, distribusi keuntungan dalam rantai bisnis beras masih jauh dari kata adil.

Petani sebagai pihak yang memproduksi gabah justru memperoleh bagian yang relatif kecil. Pendapatan rumah tangga petani diperkirakan hanya sekitar Rp1,87 juta dari total nilai ekonomi sektor tersebut.

Sebaliknya, sektor penggilingan beras atau Rice Milling Unit (RMU) memperoleh porsi keuntungan jauh lebih besar.

Bahkan, dalam kajian itu ditemukan adanya satu grup perusahaan yang diduga menikmati keuntungan tidak wajar hingga mencapai Rp2 triliun setiap bulan.

Amran juga mengungkap bahwa sebagian perusahaan besar diduga memanfaatkan berbagai fasilitas dan subsidi pemerintah untuk kepentingan bisnis komersial.

Dalam praktiknya, sebagian produk dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), sehingga masyarakat harus membeli beras dengan harga lebih mahal.

Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah kualitas beras premium di pasaran. Berdasarkan pemeriksaan lapangan yang dilakukan sebelumnya, tingkat pelanggaran standar mutu disebut mencapai 85,56 persen.

Artinya, sebagian besar sampel beras premium yang diperiksa tidak sesuai dengan ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun spesifikasi mutu yang seharusnya diterima konsumen.

Kementerian Pertanian memperkirakan sekitar 39,75 persen dari total beras premium yang beredar atau setara 12,2 juta ton mengandung pelanggaran standar mutu sehingga berpotensi masuk dalam kategori penipuan terhadap konsumen.

Nilai kerugian akibat praktik tersebut diperkirakan kembali mencapai sekitar Rp98 triliun.

Sementara itu, aparat penegak hukum juga terus meningkatkan penindakan terhadap kejahatan di sektor pangan.

Data Satgas Pangan Polri menunjukkan sepanjang periode 2024 hingga 2025 telah ditangani 93 perkara yang berkaitan dengan mafia pangan.

Kasus tersebut meliputi dugaan penyimpangan beras, pupuk, minyak goreng hingga pelanggaran yang melibatkan oknum internal.

Khusus komoditas beras, penanganan perkara masih terus berjalan hingga 2026.

Dalam pemaparan terbaru per 30 Juli 2026, Satgas Pangan Polri mencatat 38 perkara dengan 39 tersangka sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, 21 perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan memasuki tahap persidangan.

Sedangkan selama 2026, telah ditangani dua perkara dengan satu tersangka yang masih diproses sesuai ketentuan hukum.

Kajian Kementerian Pertanian juga memperlihatkan ketimpangan penguasaan pasokan gabah nasional.

Dari total produksi gabah sekitar 65 juta ton setiap tahun, hanya 1.056 unit penggilingan besar mampu menguasai sekitar 40 persen atau sekitar 25 juta ton gabah.

Sebaliknya, terdapat lebih dari 161 ribu penggilingan kecil yang secara keseluruhan juga hanya menguasai sekitar 40 persen pasokan gabah.

Sementara sekitar 7.332 penggilingan skala menengah menyerap sekitar 20 persen produksi nasional.

Menurut Amran, data tersebut menunjukkan adanya konsentrasi kekuatan pasar pada kelompok penggilingan besar meskipun jumlah unit usahanya jauh lebih sedikit dibandingkan penggilingan kecil.

Selain itu, panjangnya rantai distribusi dinilai menjadi salah satu penyebab tingginya harga beras di tingkat konsumen.

Dalam pola distribusi saat ini, beras berpindah dari petani kepada pedagang pengumpul, distributor, subdistributor, pedagang grosir hingga pedagang eceran sebelum akhirnya sampai ke masyarakat.

Rantai distribusi yang panjang tersebut diperkirakan menghasilkan margin perdagangan bagi para perantara hingga sekitar Rp313,08 triliun.

Karena itu, pemerintah mendorong penguatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai alternatif distribusi yang memangkas jalur perdagangan sehingga hasil panen dapat lebih cepat diterima konsumen.

Model distribusi tersebut diperkirakan mampu menciptakan nilai ekonomi yang lebih adil bagi petani maupun masyarakat dengan potensi efisiensi mencapai sekitar Rp50 triliun.

Amran menambahkan, saat ini pemerintah telah menetapkan harga pembelian gabah petani sekitar Rp7.000 per kilogram. Namun setelah diproses menjadi beras, harga jual di pasar dinilai masih jauh melampaui batas kewajaran.

“Kondisi ini merupakan bentuk ketidakadilan yang harus dihentikan. Pelaku yang terbukti memainkan harga dan mutu beras harus mendapat hukuman setimpal,” tegasnya.

Di sisi lain, Amran menilai kebijakan pemerintah yang berhasil menjaga swasembada beras selama dua tahun terakhir tanpa impor justru mempersempit ruang gerak mafia pangan.

Menurutnya, ketika pasokan nasional berasal dari produksi dalam negeri dan pengawasan semakin diperketat, peluang permainan harga maupun manipulasi distribusi menjadi semakin terbatas.

Ia pun meminta aparat penegak hukum terus mengusut jaringan mafia beras hingga ke akar persoalan serta mengajak masyarakat ikut melaporkan apabila menemukan dugaan penimbunan, manipulasi mutu, maupun permainan harga yang merugikan petani dan konsumen.

Baca berita nasional dan ekonomi terbaru lainnya hanya di JurnalLugas.Com: https://jurnallugas.com

(William)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Harga Pangan Terus Naik Bawang Putih Bonggol hingga Cabai Merah Melonjak

Pos terkait