JurnalLugas.Com – Pemerintah menegaskan kebijakan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) pada 2026 tidak hanya menyasar prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Guru, dosen, hingga tenaga kesehatan yang bertugas di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) juga menjadi bagian dari kelompok penerima kebijakan peningkatan kesejahteraan tersebut.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan penyesuaian tunjangan dilakukan setelah pemerintah mengevaluasi bahwa sejumlah instansi belum memperoleh kenaikan tukin selama bertahun-tahun, meskipun beban tugas terus meningkat.
Menurut Prasetyo, setiap kementerian dan lembaga memiliki skema tunjangan kinerja yang berbeda. Namun, pemerintah memberikan perhatian khusus kepada sektor-sektor yang selama ini belum mendapatkan penyesuaian serta memiliki tingkat pengabdian tinggi, terutama bagi aparatur yang bekerja di wilayah dengan akses terbatas.
“Ada beberapa instansi yang setelah bertahun-tahun tidak mengalami penyesuaian, akhirnya diberikan kebijakan kenaikan. Bukan hanya TNI dan Kementerian Pertahanan, tetapi juga guru, dosen, dan tenaga kesehatan di daerah 3T,” ujar Prasetyo di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Ia menegaskan, pemerintah berkomitmen meningkatkan kesejahteraan aparatur negara yang menjalankan tugas di daerah dengan tantangan geografis maupun akses pelayanan yang lebih berat dibandingkan wilayah lainnya.
Menurutnya, mereka yang mengabdikan diri di kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar memiliki kontribusi besar terhadap pemerataan pembangunan nasional.
Karena itu, kebijakan peningkatan kesejahteraan dipandang sebagai bentuk penghargaan sekaligus dorongan agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
“Kami memberikan perhatian terhadap kesejahteraan mereka yang bertugas di tempat-tempat dengan tingkat kesulitan tinggi,” kata Prasetyo.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab anggapan bahwa kebijakan kenaikan tunjangan hanya dinikmati prajurit TNI.
Pemerintah menegaskan pendekatan yang digunakan bersifat menyeluruh dengan mempertimbangkan kebutuhan berbagai sektor pelayanan publik.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan kenaikan tunjangan kinerja bagi prajurit TNI, pegawai di lingkungan TNI, serta aparatur sipil negara di Kementerian Pertahanan melalui Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026.
Kebijakan tersebut menjadi penyesuaian pertama setelah sekitar delapan tahun tidak ada perubahan besaran indeks tunjangan di lingkungan TNI dan Kementerian Pertahanan.
Pemerintah menilai peningkatan kesejahteraan diperlukan karena kompleksitas tugas yang diemban personel TNI maupun pegawai Kementerian Pertahanan terus berkembang seiring meningkatnya tantangan keamanan nasional.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, menjelaskan bahwa sejak 2018 belum pernah dilakukan penyesuaian tunjangan kinerja di kedua institusi tersebut.
Sementara itu, ruang lingkup tugas terus bertambah, mulai dari menjaga kedaulatan negara, membantu penanggulangan bencana, mendukung program ketahanan pangan nasional, mempercepat pembangunan di daerah terpencil, hingga menjaga stabilitas keamanan di wilayah rawan.
“Sejak 2018 belum ada penyesuaian indeks tunjangan kinerja, padahal tanggung jawab personel terus meningkat dalam mendukung berbagai program strategis pemerintah,” ujar Rico.
Pemerintah berharap kebijakan kenaikan tukin mampu meningkatkan motivasi aparatur negara dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Selain itu, peningkatan kesejahteraan dinilai dapat memperkuat kualitas pelayanan publik, terutama di wilayah 3T yang selama ini menghadapi keterbatasan infrastruktur dan sumber daya.
Daerah tertinggal, terdepan, dan terluar menjadi salah satu fokus pembangunan nasional karena memiliki tantangan geografis, akses transportasi, serta distribusi layanan dasar yang berbeda dengan wilayah perkotaan.
Kehadiran guru, dosen, tenaga kesehatan, maupun aparat negara di kawasan tersebut menjadi faktor penting dalam menjaga pemerataan pendidikan, layanan kesehatan, dan pembangunan.
Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa pengabdian aparatur di daerah dengan tingkat kesulitan tinggi mendapatkan apresiasi yang sepadan.
Langkah tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan minat tenaga profesional untuk bertugas di wilayah 3T sehingga kualitas layanan kepada masyarakat semakin merata.
Kebijakan kenaikan tunjangan kinerja sekaligus menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia dan pelayanan publik di seluruh Indonesia, tanpa membedakan lokasi penugasan maupun tingkat kesulitan wilayah kerja.
Baca berita terbaru seputar kebijakan pemerintah, ekonomi, dan nasional hanya di JurnalLugas.Com: https://jurnallugas.com
(Catur)






