JurnalLugas.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pemerintah tidak boleh mengurangi prioritas anggaran pendidikan yang telah dijamin konstitusi, meski negara menghadapi tekanan fiskal atau keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam putusan terbaru terkait uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, MK juga menyatakan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak semestinya dimasukkan ke dalam komponen anggaran pendidikan.
Putusan yang dibacakan dalam sidang pleno pada Kamis (30/7/2026) itu menjadi penegasan penting mengenai batas penggunaan dana pendidikan yang selama ini diwajibkan konstitusi minimal sebesar 20 persen dari APBN.
Hakim Konstitusi M. Guntur Ahmad menjelaskan, kewajiban negara memenuhi alokasi anggaran pendidikan merupakan amanat konstitusi yang tidak boleh dikompromikan oleh kondisi keuangan negara.
“Bagaimanapun kondisi APBN, anggaran yang diperuntukkan bagi operasional pendidikan yang bersifat fundamental tidak boleh dikurangi,” ujar Guntur saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UU APBN 2026. Salah satu pokok yang dikabulkan adalah keberatan terhadap pencantuman anggaran Program Makan Bergizi Gratis sebagai bagian dari alokasi anggaran pendidikan.
Menurut Mahkamah, konstitusi melalui Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah memberikan mandat yang jelas bahwa negara wajib memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN maupun APBD.
Prioritas tersebut ditujukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan nasional, khususnya pembiayaan pendidikan dasar yang menjadi kewajiban pemerintah.
Dalam pertimbangannya, MK menilai pemerintah harus konsisten menentukan komponen yang benar-benar berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan.
Penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program lain yang tidak memiliki hubungan langsung dengan fungsi pendidikan dinilai bertentangan dengan amanat konstitusi.
Mahkamah menegaskan, apabila dana pendidikan dialihkan kepada program di luar operasional pendidikan, maka negara berpotensi gagal memenuhi kewajiban konstitusional dalam menjamin hak warga negara memperoleh pendidikan yang layak.
Putusan tersebut juga menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan penggunaan anggaran pendidikan.
Mahkamah berpandangan bahwa keberhasilan sistem pendidikan tidak hanya ditentukan oleh keberadaan peserta didik, tetapi juga oleh berbagai unsur pendukung yang harus dipenuhi negara.
Unsur tersebut meliputi tersedianya lembaga pendidikan yang memadai, tenaga pendidik yang profesional, kurikulum yang berkualitas, pemerataan sarana dan prasarana pendidikan, hingga kesejahteraan guru serta akses pendidikan yang inklusif bagi seluruh masyarakat.
Karena itu, seluruh kebutuhan tersebut membutuhkan dukungan anggaran yang memadai dan tidak boleh tergerus oleh pembiayaan program lain.
Dalam putusannya, MK secara khusus menilai pencantuman Program Makan Bergizi Gratis sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan pendidikan dalam penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tidak sesuai dengan makna operasional pendidikan sebagaimana dimaksud konstitusi.
Mahkamah menilai MBG memang merupakan program strategis nasional yang memiliki tujuan meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat.
Namun secara substansi, program tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai biaya operasional penyelenggaraan pendidikan.
Terlebih lagi, cakupan penerima manfaat MBG jauh lebih luas dibandingkan sasaran anggaran pendidikan yang secara khusus diperuntukkan untuk mendukung sistem pendidikan nasional.
MK juga mengungkap fakta penting yang terungkap selama persidangan. Berdasarkan simulasi terhadap APBN 2026, angka minimal 20 persen anggaran pendidikan baru dapat terpenuhi setelah anggaran MBG dimasukkan sebagai bagian dari pos pendidikan.
Artinya, apabila anggaran MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan, persentase belanja pendidikan terhadap APBN tidak lagi mencapai batas minimal yang diwajibkan konstitusi.
Fakta tersebut menjadi salah satu alasan utama Mahkamah menyatakan bahwa penggabungan anggaran MBG ke dalam anggaran pendidikan telah menciptakan ketidakseimbangan dalam pemenuhan kewajiban konstitusional negara.
“Anggaran pendidikan sebesar 20 persen justru baru terpenuhi setelah anggaran MBG dihitung sebagai bagian dari anggaran pendidikan,” demikian pertimbangan Mahkamah.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menambahkan, besarnya cakupan dan nilai pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis semestinya membuat pemerintah menyediakan sumber pendanaan tersendiri di luar pos anggaran pendidikan.
Menurut Daniel, tidak semua program yang menyasar peserta didik, tenaga kependidikan, maupun institusi pendidikan otomatis dapat dimasukkan sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan pendidikan.
Ia menegaskan bahwa fungsi utama anggaran pendidikan tetap harus difokuskan untuk mendukung proses pendidikan secara langsung.
“Program yang substansinya tidak berkaitan langsung dengan fungsi pendidikan tidak dapat dimasukkan sebagai operasional penyelenggaraan pendidikan,” ujar Daniel.
Mahkamah juga menilai perluasan makna melalui penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 telah menimbulkan ketidakpastian hukum. Akibatnya, prioritas anggaran pendidikan sebagaimana diperintahkan konstitusi menjadi tidak terpenuhi secara utuh.
Putusan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bagi pemerintah dan DPR dalam menyusun APBN pada tahun-tahun mendatang.
Mahkamah mengingatkan bahwa program prioritas nasional tetap dapat dijalankan, namun pembiayaannya tidak boleh mengorbankan alokasi anggaran pendidikan yang telah memperoleh perlindungan konstitusional.
Di sisi lain, MK juga tidak mempersoalkan tujuan Program Makan Bergizi Gratis sebagai upaya meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
Persoalan yang menjadi perhatian Mahkamah semata-mata berkaitan dengan sumber pembiayaan program tersebut agar tidak mengurangi hak konstitusional sektor pendidikan.
Dengan putusan ini, pemerintah memiliki konsekuensi untuk menata kembali struktur pembiayaan Program MBG sehingga berada pada pos anggaran tersendiri di luar anggaran pendidikan.
Langkah tersebut dinilai penting agar target pembangunan sumber daya manusia melalui pendidikan tetap berjalan seiring dengan program peningkatan gizi nasional tanpa saling mengurangi alokasi masing-masing.
Putusan MK tersebut diperkirakan akan menjadi rujukan penting dalam penyusunan kebijakan fiskal nasional, khususnya terkait pengelompokan belanja negara yang berkaitan dengan pendidikan dan program prioritas lainnya.
Baca berita nasional terbaru lainnya hanya di JurnalLugas.Com: https://jurnallugas.com
(Soefriyanto)






