Revisi Aturan Hak Keuangan Kepala Daerah Berbasis PAD Dinilai Perlu Dikaji Mendalam

JurnalLugas.Com – Rencana pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah mulai menjadi perhatian berbagai kalangan.

Wacana yang mengaitkan hak keuangan kepala daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai memiliki peluang mendorong kemandirian fiskal daerah, namun juga menyimpan sejumlah tantangan yang perlu diantisipasi.

Bacaan Lainnya

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya menyatakan regulasi yang telah berlaku selama 26 tahun tersebut sudah tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan kondisi saat ini.

Pemerintah, kata Tito, akan membentuk tim bersama Kementerian Keuangan dan Bappenas untuk mengkaji revisi aturan tersebut.

Selain menyesuaikan besaran hak keuangan kepala daerah, pemerintah juga akan mengevaluasi formula perhitungannya agar lebih relevan dengan perkembangan ekonomi dan kemampuan fiskal daerah. Salah satu indikator yang dipertimbangkan adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut Tito, pendekatan tersebut diharapkan mampu menciptakan hubungan antara kinerja pemerintah daerah dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.

Meski demikian, rencana tersebut memunculkan berbagai pandangan dari pengamat kebijakan publik. Salah satunya datang dari Pengamat Kebijakan Pemerintah, Soefriyanto, yang menilai pemerintah perlu menyusun formula secara cermat agar tidak menimbulkan dampak yang tidak diinginkan.

Menurut Soefriyanto, mengaitkan hak keuangan kepala daerah dengan PAD pada prinsipnya dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan kinerja daerah. Namun, ia mengingatkan bahwa kebijakan tersebut harus diimbangi dengan indikator lain sehingga tidak hanya berorientasi pada besarnya penerimaan daerah.

Baca Juga  Kemiskinan Melonjak, Luhut Optimistis Ekonomi Indonesia Bangkit

“Yang perlu diperhatikan adalah desain insentifnya. Jangan sampai ukuran keberhasilan kepala daerah hanya dilihat dari besarnya PAD, karena setiap kebijakan akan memengaruhi cara pemerintah daerah menentukan prioritas,” kata Soefriyanto kepada JurnalLugas.com, Kamis (30/7/2026).

Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki berbagai sumber PAD, mulai dari pajak daerah, retribusi, pengelolaan aset daerah, hingga sumber penerimaan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, peningkatan PAD idealnya diperoleh melalui pertumbuhan ekonomi, peningkatan investasi, optimalisasi aset daerah, serta perbaikan tata kelola penerimaan, bukan semata-mata melalui peningkatan beban pungutan kepada masyarakat hingga akhirnya rakyat terbebani.

Soefriyanto menilai masyarakat perlu memperoleh kepastian bahwa revisi aturan tersebut tidak akan berdampak pada meningkatnya biaya yang harus ditanggung warga maupun pelaku usaha.

“Apabila indikator PAD menjadi salah satu dasar pemberian hak keuangan, maka pemerintah perlu memastikan ada mekanisme pengawasan dan keseimbangan agar pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama,” ujarnya.

Ia juga mengusulkan agar pemerintah memasukkan sejumlah indikator lain dalam penilaian kinerja kepala daerah. Menurutnya, keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya diukur dari besarnya PAD, tetapi juga dari pertumbuhan ekonomi, penurunan angka kemiskinan, peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, kemudahan berusaha, serta kualitas pelayanan publik.

Dengan indikator yang lebih komprehensif, lanjutnya, kepala daerah akan memiliki dorongan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh, bukan hanya mengejar peningkatan penerimaan daerah.

Di sisi lain, sejumlah ekonom menilai peningkatan PAD tidak selalu identik dengan kenaikan tarif pajak maupun retribusi.

Daerah juga dapat meningkatkan pendapatan melalui digitalisasi pelayanan, pengelolaan aset yang lebih produktif, peningkatan kepatuhan wajib pajak, penutupan kebocoran penerimaan, hingga pengembangan sektor investasi dan pariwisata.

Pendekatan tersebut dinilai lebih berkelanjutan karena mampu memperkuat perekonomian daerah sekaligus meningkatkan penerimaan pemerintah daerah tanpa memberikan tekanan berlebihan kepada masyarakat.

Rencana revisi PP Nomor 109 Tahun 2000 masih berada pada tahap awal. Pemerintah akan menyusun konsep perubahan sebelum dibahas bersama kementerian terkait dan pemangku kepentingan lainnya.

Publik kini menunggu bagaimana formula akhir yang akan disiapkan pemerintah. Sejumlah pihak berharap revisi tersebut mampu menghadirkan sistem yang lebih adil, mendorong peningkatan kinerja kepala daerah, sekaligus menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal daerah dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.

Ikuti perkembangan berita nasional, ekonomi, dan kebijakan pemerintah terbaru hanya di JurnalLugas.com.

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait