Trump Bela Netanyahu Beri Sanksi Presiden ICC Tomoko Akane

JurnalLugas.Com — Amerika Serikat kembali memperkeras tekanannya terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Pemerintahan Presiden Donald Trump menjatuhkan sanksi kepada Presiden ICC Tomoko Akane dan pejabat senior Abdoulaye Seye pada Selasa (18/8/2026).

Bacaan Lainnya

Akane merupakan hakim asal Jepang yang memimpin ICC sejak 2024, sedangkan Seye berkewarganegaraan Senegal. Keduanya masuk dalam daftar sanksi pemerintah Amerika Serikat yang membuat aset mereka dalam yurisdiksi AS dapat dibekukan serta membatasi akses terhadap sistem keuangan Amerika.

Keputusan Washington menjadi bagian dari rangkaian tekanan terhadap ICC yang selama ini dituding pemerintah AS telah melampaui kewenangannya. Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio menyatakan kedua pejabat tersebut terlibat dalam proses ICC terhadap pejabat dari negara yang tidak menerima yurisdiksi mahkamah tersebut.

Baca Juga  Netanyahu Tetap ke New York Meski Terancam Ditangkap

Perselisihan Washington dengan ICC semakin tajam setelah mahkamah itu menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant terkait dugaan kejahatan dalam perang Gaza.

Amerika Serikat dan Israel bukan negara pihak dalam Statuta Roma yang menjadi dasar pembentukan ICC. Washington juga sejak lama menolak kewenangan mahkamah tersebut terhadap warga negaranya.

Sanksi terhadap Akane dan Seye memperlihatkan bahwa tekanan AS kini menyasar jajaran penting ICC, bukan hanya jaksa atau hakim yang sebelumnya menjadi target. Pemerintahan Trump bahkan terus mendorong upaya untuk mengurangi pengaruh lembaga yang berkedudukan di Den Haag itu.

Di sisi lain, ICC menilai sanksi terhadap pejabat peradilan justru mengancam prinsip hukum internasional. Mahkamah tersebut menegaskan bahwa tekanan terhadap hakim, jaksa dan staf karena menjalankan mandat hukum dapat merusak independensi peradilan.

Baca Juga  Trump Ancam Oman Akan Dibom Jika Ganggu Negosiasi AS-Iran

Sikap tersebut sejalan dengan pernyataan Akane sebelumnya yang menegaskan bahwa tekanan politik tidak akan menentukan cara hakim menjalankan mandat pengadilan. Bagi ICC, independensi dan imparsialitas merupakan prinsip utama dalam menangani perkara.

Pertentangan ini akhirnya tidak hanya menyangkut dua negara atau dua lembaga. Persoalannya berkembang menjadi perdebatan lebih besar mengenai batas kedaulatan negara, kewenangan pengadilan internasional dan posisi hukum internasional ketika berhadapan dengan kepentingan politik negara besar.

Baca perkembangan berita internasional lainnya di JurnalLugas.Com.

(Dahlan)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait